Oleh : Zenni Bima ( Aktivis Sumedang)
CATATAN,KABARPEMUDA.id – Perbedaan mendasar penegakan hukum di Nusantara dari zaman kerajaan feodal menuju tatanan Indonesia saat ini yang menganut sistem pemerintahan berbasis negara hukum:
Era Kerajaan: Kekuasaan Mutlak dan Sabda Pandita Ratu
Pada era kerajaan, hukum berpusat sepenuhnya pada figur penguasa. Konsep Sabda Pandita Ratu menempatkan perkataan raja sebagai undang-undang yang mengikat dan tidak dapat disanggah.
Monopoli Kekuasaan: Raja bertindak sekaligus sebagai pembuat aturan, pelaksana pemerintahan, dan hakim tertinggi.
Dasar Kepatuhan: Hukum dipatuhi bukan karena aturan tertulis, melainkan dorongan kepercayaan bahwa raja adalah wakil dewa (Gung Binathara) serta rasa takut akan kutukan spiritual (kualat atau supata).
Kedudukan Aturan Tertulis: Walaupun kitab hukum seperti Kutaramanawa di Majapahit sudah dibukukan oleh para pujangga, titah langsung dari raja tetap berada di kedudukan tertinggi dan bisa mengesampingkan aturan tertulis kapan pun dibutuhkan.
Era Modern: Pemisahan Kekuasaan dan Hukum Tertinggi
Berbeda dengan tatanan masa lalu, Indonesia saat ini memegang teguh prinsip negara hukum dan sistem kepemerintahan modern yang membagi kekuasaan menjadi tiga lembaga untuk mencegah kesewenang-wenangan:
Pemisahan Peran:
Pembuat Undang-Undang: Merumuskan aturan main bernegara.
Pelaksana Undang-Undang: (Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota hingga Kepala Desa) Menjalankan roda pemerintahan sesuai aturan.
Penegak Hukum : (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) Berdiri mandiri untuk menegakkan keadilan dan pembuktian pidana.
Kepatuhan Berbasis Aturan Formal: Kepatuhan warga dan pejabat tidak didasari oleh ketakutan spiritual, melainkan oleh kepastian aturan tertulis serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Relevansi Kasus: Dugaan Pidana Pejabat Eksekutif Daerah
Perbenturan antara prinsip hukum modern dan sisa-sisa pola kepemimpinan personal terlihat nyata pada dinamika dugaan tindak pidana yang menyeret seorang pejabat eksekutif di tingkat daerah saat ini.
Merespons masalah tersebut, Gubernur setempat mengambil langkah pembinaan internal melalui tim pemeriksaan Inspektorat Provinsi. Ketika pemeriksaan belum membuahkan hasil akibat tidak adanya pengakuan dari para pihak, Gubernur mengutarakan niatnya untuk turun langsung melakukan pendekatan personal.
“Di titik inilah batas tegas hukum pemerintahan modern diuji:”
Gubernur Bukanlah Raja: Dalam tatanan negara hukum, Gubernur merupakan pejabat pemerintahan yang dibatasi oleh kewenangan resmi. Perkataan, pandangan pribadi, maupun langkah dialogis seorang kepala daerah bukanlah keputusan hukum mutlak yang dapat menentukan salah atau benarnya sebuah dugaan perbuatan pidana.
Urusan Pidana Adalah Ranah Penegak Hukum: Langkah penyelesaian internal oleh pejabat eksekutif hanya berlaku terbatas pada urusan administrasi dan etika pemerintahan. Jika perkara menyentuh ranah dugaan tindak pidana, pembuktian hukum sepenuhnya berada di tangan polisi, jaksa, dan hakim melalui proses peradilan yang sah bukan atas dasar kesimpulan atau penyelesaian pribadi seorang Gubernur.
Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law): Tidak ada pejabat yang kebal hukum atau bisa menuntaskan masalah pidana hanya lewat penyelesaian kekeluargaan dengan atasan.
Perbandingan ini menegaskan bahwa Indonesia telah meninggalkan era Sabda Pandita Ratu. Pembuktian di pengadilan dan keterbukaan adalah satu-satunya patokan resmi untuk menentukan kebenaran hukum saat ini.***
(Penulis: Aktivis P3ML Sumedang)




