LSM LIDIK Desak Gubernur Jabar Buka Hasil Investigasi Isu Wakil Bupati Sumedang dan Sekpri

N.Mujianto

SUMEDANG, KABARPEMUDA.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIDIK menyampaikan pernyataan sikap keras terkait isu yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang dan seorang perempuan berinisial R, yang berstatus mantan sekretaris pribadi. Lembaga swadaya masyarakat ini mendesak Gubernur Jawa Barat untuk membuka secara transparan hasil investigasi yang menyatakan tidak ditemukannya pelanggaran dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Sikap tegas ini diambil guna merespons dinamika publik yang terus bergulir pascamunculnya klaim bahwa tim investigasi bentukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menemukan persoalan hukum maupun etika.

Ketua Pelaksana Harian DPP LSM LIDIK, N. Mujianto, menegaskan bahwa kesimpulan tanpa penjelasan rinci hanya akan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus menyampaikan secara terbuka dasar, ruang lingkup, dan fakta yang telah diverifikasi oleh tim investigasi. Publik berhak mendapatkan kejelasan, bukan sekadar klaim sepihak,” ujar Mujianto dalam keterangan resminya di Bandung, Minggu (13/9/2026).

LSM LIDIK merumuskan sepuluh poin tuntutan utama yang menyoroti akuntabilitas penanganan kasus ini:

Transparansi Hasil Pemeriksaan: Meminta Gubernur Jawa Barat mempublikasikan ringkasan hasil investigasi dan mengevaluasi metode kerja tim independen, termasuk kecukupan saksi serta data yang dihimpun.

Klarifikasi Pihak Terlibat: Mendorong Wakil Bupati Sumedang, Bupati Sumedang, dan perempuan berinisial R untuk memberikan penjelasan resmi yang konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Dorongan Investigasi Lanjutan: Membuka ruang bagi pemeriksaan oleh lembaga berwenang atau tim independen apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang belum tersentuh.

Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD: Menyerukan DPRD Kabupaten Sumedang untuk tidak tinggal diam dan segera menjalankan fungsi pengawasan demi mengawal aspirasi masyarakat.

Meskipun melayangkan nada kritik tajam, LSM LIDIK menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Langkah ini murni ditempuh sebagai bentuk pengawasan sipil demi menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

Apabila tuntutan transparansi ini tidak direspons secara memadai oleh Pemprov Jawa Barat, DPP LSM LIDIK menyatakan siap mengambil langkah formal lanjutan melalui mekanisme audiensi, permohonan informasi publik resmi, hingga penyampaian aspirasi ke tingkat lembaga negara yang lebih tinggi.***

Pos terkait