KABARPEMUDA.ID – DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Regulasi baru ini diharapkan menjadi instrumen yang lebih kuat untuk menata berbagai persoalan perkotaan, mulai dari parkir liar, reklame, bangunan bermasalah, hingga gangguan ketertiban sosial.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (17/6). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya didampingi Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Wakil Ketua I Toni Wijaya, dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih.
Hadir pula Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Erwin, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, mengatakan seluruh tahapan pembahasan hingga evaluasi dari Gubernur Jawa Barat telah selesai dilaksanakan.
Menurutnya, hasil evaluasi gubernur hanya berisi penyempurnaan administratif dan tidak mengubah substansi utama perda yang telah dibahas bersama.
“Perubahan yang disampaikan sifatnya minor. Hanya ada penyesuaian pada satu pasal terkait batas waktu penyusunan peraturan wali kota dari dua tahun menjadi satu tahun agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Maya menilai keberadaan perda tersebut sangat penting mengingat Kota Bandung merupakan ibu kota Jawa Barat sekaligus pusat pendidikan, perdagangan, jasa, wisata, dan kuliner yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi setiap harinya.
Karena itu, kata dia, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang mampu menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Kota Bandung.
“Kami ingin memastikan masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Kota Bandung dapat merasakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.
Perda tersebut mengatur berbagai aspek yang selama ini kerap menjadi perhatian publik.
Di antaranya penanganan parkir liar, penataan reklame, pengawasan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, pemanfaatan ruang publik, hingga berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Semua itu diatur agar Kota Bandung semakin tertata dan memiliki kepastian hukum dalam penegakannya,” jelas Maya.
Ia menambahkan, regulasi baru itu juga memuat pengaturan mengenai 12 jenis ketertiban yang mencakup berbagai sektor strategis kehidupan perkotaan.
Aturan tersebut nantinya menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penegakan aturan melalui perangkat daerah terkait.
Perda ini sekaligus menggantikan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Pembaruan regulasi dinilai perlu dilakukan untuk menjawab perkembangan dinamika sosial masyarakat, memperkuat fungsi pengawasan, serta menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi yang lebih mutakhir.
Maya berharap perda yang baru disahkan tersebut tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga mampu membangun budaya tertib di tengah masyarakat.
“Tujuan utamanya bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi menciptakan keteraturan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh warga dan pengunjung Kota Bandung,” pungkasnya. ***





