Transparansi Tata Kelola BUMDes, Pemdes Sukasari Beberkan Realisasi Dana Desa dan Penyertaan Modal

KABARPEMUDA.ID – Sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas publik,  Pemerintah Desa (Pemdes) Sukasari memberikan penjelasan komprehensif mengenai realisasi dana desa dan penyertaan modal yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Madani Jaya.

Kades Sukasari, Nining Marlina ​mengatakan langkah ini diambil sebagai wujud keterbukaan atas pengelolaan keuangan desa yang selama ini telah melalui proses monitoring serta evaluasi rutin dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Pemdes Sukasari memaparkan data penyertaan modal yang dialokasikan sejak tahun 2018 hingga 2025. Alokasi dana tersebut senantiasa disesuaikan dengan proposal usaha yang diajukan oleh pengurus BUMDes.

“​Khusus untuk tahun 2025, anggaran sebesar Rp287.040.000 dialokasikan untuk program Ketahanan Pangan. Angka ini merujuk pada Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan alokasi minimal 20% dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan,” katanya.

Adapun penggunaan dana tersebut mencakup tambahan modal unit usaha peternakan (sapi potong dan ayam petelur), infrastruktur pendukung, serta pembangunan TPT kandang.

Menanggapi poin mengenai alokasi dana pada tahun 2023 dan 2024, Pemdes Sukasari menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara penyertaan modal murni dengan program ketahanan pangan.

​“Untuk program ketahanan pangan, BUMDes Madani Jaya menjalin kerjasama dengan kelompok masyarakat penerima manfaat. Dalam hal ini, fokus utamanya adalah penanganan stunting, di mana kelompok penerimanya adalah balita dan ibu hamil di Desa Sukasari,” ucap kades.

Ia menjelaskan bahwa aset dari program ketahanan pangan tetap menjadi milik desa, sementara sistem pengelolaannya dijalankan oleh BUMDes.

Kerjasama ini terintegrasi dalam satu koloni yang tidak hanya bertujuan profit, tetapi juga memiliki dampak sosial yang signifikan, antara lain:

​Distribusi telur gratis bagi balita dan ibu hamil sebagai upaya intervensi gizi. Penciptaan lapangan kerja bagi keluarga miskin ekstrem di lingkungan unit usaha (pengolah sampah, pemelihara ternak, dan unit perdagangan SUKAMART).

​Penjelasan PADes dan Pertanggungjawaban
Terkait Pendapatan Asli Desa (PADes), pihak desa merinci bahwa PADes yang disetorkan berasal dari hasil unit usaha di luar program ketahanan pangan.

Hal ini dikarenakan program ketahanan pangan bersifat hibah, sehingga hasil usahanya langsung disalurkan kembali kepada kelompok penerima manfaat.
​Data menunjukkan tren positif PADes dari tahun ke tahun:

​2025: Rp 5.000.000 (disertai penyaluran manfaat langsung sebesar Rp 4.700.000)

​2024: Rp 4.000.000 (disertai penyaluran manfaat langsung sebesar Rp 5.585.000)

​2023: Rp 2.500.000 (disertai penyaluran manfaat langsung sebesar Rp15.263.000)

​Kades Sukasari menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini telah melalui audit dan evaluasi berkala. Model pengelolaan ketahanan pangan terintegrasi dengan unit pengolahan sampah yang diterapkan di desa ini bahkan telah mendapatkan apresiasi dan dijadikan model percontohan oleh pihak APIP.

​Pihak desa menyatakan siap untuk terus terbuka memberikan akses informasi kepada publik demi memastikan pembangunan di Desa Sukasari berjalan sesuai dengan regulasi dan membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.***

Penulis: Ahmad Hambali/PWI Sumedang

Pos terkait