KABARPEMUDA.ID — Rusaknya kondisi di Jalan Villa Bandung Indah Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, menuai protes warga serta pengendara
Diketahui, jalan tersebut menjadi kewenangan Pemda Kabupaten Bandung dan tak tersentuh perbaikan.
Jelas, warga kecewa dengan alasan menghambat aktivitas yang juga kerusakan jalan pun rawan terjadinya kecelakaan.
Warga setempat, Koswara Hanafi mengungkapkan, jalan tersebut merupakan jalan utama mobilitas warga termasuk anak sekolah.
“Kami selaku warga berharap ada perbaikan dari Pemda Kabupaten Bandung, terlebih pada saat menyambut hari Lebaran 2026,” ucapnya.
Jalan rusak adalah tanggung jawab penyelenggara jalan, kata dia, yaitu pemerintah (pusat atau daerah) dan itu sesuai kewenangan masing-masing, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
“Perbaikan jalan wajib dilakukan dan segera untuk keamanan pengguna jalan, atau setidaknya memberi tanda atau rambu jika perbaikan tertunda,” ujarnyam
Ingat, ujar Koswara, kelalaian yang menyebabkan kecelakaan pengguna jalan dapat dipidana.
Warga lainnya, Diki Hermawan mengharapkan pemda pro aktif meninjau ke lapangan jika ada kerusakan jalan.
Ia menilai seolah ada pembiaran yang juga kerusakan jalan terlihat semakin meluas.
“Pemda Kabupaten Bandung agar serius menyikapi keluhan warga soal kerusakan jalan yang memang sudah menjadi kewenangannya dalam perbaikan,” pungkas Diki. ***





