Jangan Terkecoh, Ini Tugas dan Fungsi Jurnalis

Ketua Majelis Taklim Wartawan Sumedang atau FORKOWAS, Azis Abdullah

KABARPEMUDA.ID — Ketua Majelis Taklim Wartawan Sumedang atau FORKOWAS, Azis Abdullah mengajak masyarakat untuk mengenal lebih jauh tentang kiprah pewarta atau wartawan.

Menurut pria kelahiran Sumedang tersebut, bahwa jurnalis wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, mengutamakan verifikasi, dan independen.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, Dewan Pers melindungi wartawan dari kriminalisasi atas karya jurnalistik, dengan sengketa diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung dipidana.

Wartawan senior di Sumedang itu mengakatakan, kekerasan dan tekanan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi kemerdekaan pers.

Berikut adalah poin-poin penting jurnalis menurut Dewan Pers:

Pentingnya Kode Etik Wartawan harus profesional, independen, menghasilkan berita akurat, tidak beritikad buruk, dan tidak menyuap.

Perlindungan Hukum

Sesuai putusan MK, wartawan tidak bisa langsung dipidana atau digugat perdata atas produk jurnalistik tanpa evaluasi Dewan Pers.

Kebebasan Pers: Dewan Pers mengecam perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, dan ancaman terhadap jurnalis.

Kualitas Jurnalistik

Dewan Pers mendorong kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan mengimbau penggunaan Artificial Intelligence (AI) secara etis, dengan tetap menempatkan jurnalis sebagai pengendali utama.

Menghadapi Sengketa

Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers terlebih dahulu.

Dewan Pers juga mengingatkan media untuk tetap menjaga etika di tengah tantangan ekonomi dan disrupsi digital, serta mewaspadai gugatan perdata yang bernilai fantastis sebagai bentuk intimidasi. ***

Dari berbagai sumber termasuk AI pada Minggu 22 Februari 2026 pukul 08.52 WIB

Pos terkait