Jelang Aksi Massa 8 Oktober, Koalisi 99 Desak DPRD Sumedang Transparan Usut Isu Wabup dan Pembungkaman Pers

SUMEDANG, KABARPEMUDA.id  — Esalasi politik dan pengawasan publik di Kabupaten Sumedang kian meningkat jelang aksi demonstrasi berskala besar yang digagas oleh aliansi lintas elemen Koalisi 99 Peduli Sumedang. Aksi massa yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang ini membawa misi utama menuntut transparansi penanganan kasus yang melibatkan pejabat daerah serta dugaan intervensi terhadap kebebasan pers.

​Gerakan ini didukung oleh konsolidasi berbagai organisasi publik, meliputi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (ORMAS/OKP), para aktivis, insan media, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat. LSM LIDIK (Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan) menjadi salah satu pilar utama penggerak aksi tersebut.

Bacaan Lainnya

Misi Pengawasan Publik dan Lima Tuntutan Utama

​Ketua Harian DPP LSM LIDIK sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) Koalisi 99, N. Mujianto, menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah konstitusional masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. ​Dalam maklumat aksinya, Koalisi 99 memformulasikan lima tuntutan krusial yang ditujukan langsung kepada lembaga legislatif daerah:

​Komitmen DPR Daerah: Menagih kejelasan tindak lanjut DPRD Kabupaten Sumedang atas surat resmi dan berkas tuntutan yang telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ​

Optimalisasi Fungsi
Pengawasan: Mendesak DPRD memaksimalkan fungsi pengawasan melalui mekanisme Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menentukan sikap resmi fraksi-fraksi terkait kasus yang melibatkan Wakil Bupati Sumedang.

​Transparansi Koordinasi Pusat: Meminta transparansi hasil koordinasi legislatif dengan Kemendagri mengenai dinamika isu dugaan perbuatan tercela yang menjadi sorotan publik.​Independensi dan Kebebasan Pers: Menuntut pengusutan tuntas atas dugaan pembungkaman pers termasuk praktik intimidasi, tekanan penurun tulisan (take down) berita, hingga isu dugaan pemberian imbalan oleh oknum tertentu.

​Penyelesaian Berbasis Hukum: Mendorong penanganan masalah secara terbuka, objektif, dan akuntabel guna menjaga kredibilitas institusi pemerintahan serta kepercayaan masyarakat Sumedang.

​Menjaga Marwah Daerah dan Prinsip Keberimbangan

​Di tengah sorotan publik yang tajam, Koalisi 99 mengusung pilar “Satu Suara, Satu Perjuangan” demi mewujudkan Sumedang yang transparan, adil, dan bermartabat.

​Meskipun narasi dan tuntutan yang diusung bergelora, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap menjadi landasan utama dalam menyikapi dugaan kasus yang menerpa pihak eksekutif.

Langkah konfirmasi dan klarifikasi resmi dari DPRD Kabupaten Sumedang serta pihak Pemerintah Daerah tetap dinantikan saat aksi penyampaian aspirasi berlangsung esok hari.

​Masyarakat menghendaki agar dialog interaktif antara aliansi warga dan DPRD berjalan kondusif, substantif, serta berpatokan pada koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia.***

Pos terkait