Pernyataan KDM Dinilai Prematur, LSM LIDIK Desak DPRD Sumedang Gunakan Hak Angket Soal Skandal Wabup

SUMEDANG, KABARPEUMDA.id — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (DPW LSM LIDIK) Provinsi Jawa Barat secara tegas menolak wacana penyelesaian kasus yang melibatkan Wakil Bupati Sumedang melalui mekanisme kekeluargaan. LSM LIDIK menilai penyelesaian secara informal tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mencederai prinsip transparansi publik.

Ketua DPW LSM LIDIK Jawa Barat, Oesep Sarwat, menegaskan bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh KDM tergolong prematur dan melampaui kewenangannya. “Pernyataan KDM bukan sebagai penegak hukum dan tidak melihat dari semua aspek permasalahan,” tegas Oesep. Rabu(16/9).

Bacaan Lainnya

Penilaian tersebut didasari atas adanya kontradiksi informasi di ranah publik. Sebelumnya, Tim Investigasi Inspektorat Provinsi Jawa Barat menyatakan tidak menemukan indikasi pelanggaran selama proses penelusuran yang berlangsung lebih dari tujuh hari. Namun, klaim tersebut dipatahkan oleh klarifikasi KDM sendiri yang mengonfirmasi adanya laporan di Polda Jawa Barat, insiden keributan berlatar belakang asmara, hingga rencana pemberian sanksi kepada Wakil Bupati Sumedang.

Menurut LSM LIDIK, fakta-fakta klarifikasi tersebut menjadi bukti substansial bahwa terdapat persoalan serius yang wajib diusut secara tuntas dan transparan. LSM LIDIK bersama koalisi masyarakat menuntut realisasi sanksi yang berkeadilan.

Atas dasar dinamika tersebut, DPW LSM LIDIK mendesak DPRD Kabupaten Sumedang untuk segera mengambil langkah konkret dengan mengoptimalkan hak-hak konstitusional lembaga legislatif:

Hak Interpelasi, guna meminta keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah.

Hak Angket, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran.

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

LSM LIDIK menekankan bahwa dorongan penggunaan hak konstitusional ini dilakukan dalam koridor pengawasan politik dan hukum yang sah, tanpa berniat mengambil alih peran penegak hukum maupun mendahului proses peradilan. LSM LIDIK menyatakan commitment untuk terus mengawal penegakan keadilan demi kepentingan masyarakat Sumedang.*(Red)

Pos terkait