KABARPEMUDA.id– Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2022 meraih peringkat terbaik ketiga nasional. Hal itu disampaikan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat memimpin Upacara Bendera Peringatan Hari Jadi ke-445 Sumedang sekaligus Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-27 di Lapang Upacara Pusat Pemerintah Sumedang (PPS), Rabu (26/4).
“Pada tanggal 29 April (2023) Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang akan diundang ke Makassar untuk menerima penghargaan sebagai peringkat ke-3 dari 416 kabupaten dan 98 kota se-Indonesia (dalam penyusunan LPPD),” ujar Bupati Dony yang langsung disambut tepuk tangan hadirin.
Menurutnya, penghargaan tersebut melengkapi berbagai penghargaan yang telah diraih sebelumnya pada masa kepemimpinan dirinya bersama Wakil Bupati Erwan Setiawan dan menjadi kado istimewa pada peringatan Hari Jadi Sumedang.
“Dengan demikian, prestasi terbaru ini akan menjadi kado terindah bagi Sumedang di Hari Jadinya ke-445,” ucapnya.
Oleh karena itu, Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan LPPD tersebut.
“Rasa bangga sekaligus ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan kepada tim penyusun, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, para Pejabat Administrator, para Pejabat Pengawas, Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), para Pejabat Fungsional dan para staf, baik ASN maupun non ASN, serta semua pihak yang terlibat dalam Laporan LPPD Kabupaten Sumedang,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, selain menyampaikan ucapan selamat atas Hari Jadi Sumedang yang ke-445 Bupati juga menyampaikan ucapan selamat Hari Otonomi Daerah ke-27.
“Perkenankan saya menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Otonomi Daerah ke-27 yang jatuh pada tanggal 25 April 2023 kemarin,” ujarnya.
Sebagai informasi, Hari Otonomi Daerah (Otda) sendiri diperingati setiap tanggal 25 April berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1996. Untuk tahun 2023 tema yang diusung adalah “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul”
Tema tersebut memiliki arti penyelenggaraan Otonomi Daerah merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Pusat terhadap kemandirian daerah, guna mendekatkan layanan kepada masyarakat, meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.***