Kandang Ayam Petelur Blok Pilangsari Resahkan Warga, Pemkab Indramayu Didorong Turun Tangan

INDRAMAYU,KABARPEMUDA.id — Keberadaan aktivitas peternakan ayam petelur dan ayam potong di Blok Pilangsari, Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, memicu keresahan warga setempat. Usaha tersebut dikeluhkan lantaran menimbulkan pencemaran lingkungan berupa bau menyengat dan populasi lalat yang masif, serta dipertanyakan legalitas perizinannya.

Tokoh masyarakat setempat, Nasikin dan Eben, mengungkapkan bahwa warga telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu. Mereka menyoroti jarak kandang yang hanya terpaut sekitar 200 meter dari kawasan permukiman padat, sehingga dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat sehari-hari.

Bacaan Lainnya

Menanggapi persoalan ini, Ketua Umum LSM Patroli Hukum Indonesia sekaligus pemerhati lingkungan hidup, Eben Ezer Napitupulu, S.H., mendesak agar pemerintah daerah bersama instansi berwenang segera bergerak cepat meninjau lokasi.

Menurutnya, penempatan kandang yang berdekatan dengan permukiman warga perlu diuji ulang kesesuaiannya dengan regulasi tata ruang, persyaratan teknis peternakan, serta standar perlindungan lingkungan hidup.

“Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Jarak kandang yang terlalu dekat dengan warga, ditambah bau busuk dan potensi gangguan kesehatan, merupakan masalah serius. Jangan sampai masyarakat terus-menerus dirugikan,” ujar Eben, Minggu (8/11/2026).

Eben menegaskan, setiap pelaku usaha wajib menjunjung tinggi aspek kelayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Peternakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Indramayu untuk melakukan audit menyeluruh.

Apabila dalam inspeksi mendadak nanti ditemukan pelanggaran perizinan maupun ketidaksesuaian tata ruang, ia mendesak agar pemerintah bersikap tegas tanpa kompromi.

“Jika terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan, pemerintah harus mengambil langkah hukum tegas mulai dari penghentian aktivitas, penutupan operasional, hingga pembongkaran bangunan kandang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Warga Blok Pilangsari kini berharap Bupati Indramayu beserta jajaran terkait segera merespons aspirasi ini demi mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan layak. (Caya).***

Pos terkait