SUMEDANG,KABARPEMUDA.id — Pemerintah Kecamatan Cimalaka bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang resmi memperkokoh komitmen pelayanan publik inklusif melalui penguatan inovasi Geulis Pisan (Gerakan untuk Lansia dan Disabilitas dalam Penerbitan Administrasi Kependudukan). Langkah strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Cimalaka pada Kamis (5/11/2026).
Kerja sama inter-instansi ini dirancang untuk memperluas jangkauan program Geulis Pisan melalui skema Sambung Rasa, yakni layanan “jemput bola” perekaman dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi kelompok masyarakat rentan khususnya lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan mobilitas fisik.
Camat Cimalaka, Eneng Yulia, menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan akselerasi dari program inovatif yang telah dirintis sejak 2025. Pendekatan proaktif difokuskan untuk menjangkau warga yang tidak memungkinkan hadir langsung ke kantor kecamatan.
“Fokus utama kami adalah keberpihakan pada kelompok rentan. Bagi lansia dan penyandang disabilitas yang terkendala hadir untuk perekaman KTP-el, kami terjun langsung ke lapangan berdasarkan basis data serta surat permohonan dari pihak desa,” tutur Eneng di sela-sela kegiatan yang dihadiri jajaran pejabat Disdukcapil Sumedang.
Eneng menambahkan, sosialisasi rutin terus digencarkan melalui rapat minggon kecamatan agar pemerintah desa aktif melakukan verifikasi dan pendataan warga yang belum memiliki identitas resmi, baik KTP elektronik maupun Kartu Keluarga (KK). Sinergi teknis dengan Disdukcapil dipandang krusial mengingat proses penerbitan dokumen membutuhkan otoritas jaringan, pengelolaan akun operator, serta validasi data tingkat lanjut.
Selain pemenuhan hak sipil, kelengkapan dokumen kependudukan yang valid dan aktif menjadi pintu masuk utama bagi warga rentan dalam mengakses program jaminan dan bantuan sosial pemerintah.
“Kepemilikan adminduk yang aktif akan membuka aksesibilitas warga terhadap bantuan sosial sesuai regulasi yang berlaku, meskipun penentuannya tetap mengikuti kriteria selektif yang diatur undang-undang,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Gin Gin Erma Hidayat, menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia menilai PKS ini memformalkan pembagian peran teknis yang lebih responsif dan akuntabel.
Di bawah klausul Perjanjian Kerja Sama tersebut, Disdukcapil Sumedang bertanggung jawab memberikan pembinaan teknis kepada operator kecamatan, menyediakan dokumen operasional, melakukan validasi hasil perekaman, hingga mencetak fisik KTP-el.
Secara khusus, Disdukcapil juga menyiapkan penanganan teknis (helpdesk) bagi perekaman warga disabilitas yang mengalami hambatan biometric khusus.
“Untuk kasus-kasus tertentu di mana hasil perekaman fisik warga disabilitas mengalami kendala teknis, kami berkoordinasi langsung dengan helpdesk Kementerian Dalam Negeri agar dokumen yang bersangkutan tetap dapat diterbitkan secara sah,” terang Gin Gin.
Sementara itu, pihak Kecamatan Cimalaka memegang peran sentral dalam memetakan data sasaran, memfasilitasi kebutuhan logistik lapangan, menugaskan personel perekaman, serta mengonsolidasikan hasil pelayanan secara berkala kepada Disdukcapil.
Acara penandatanganan PKS dilakukan secara formal oleh Camat Cimalaka bersama Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang, dengan disaksikan oleh Sekretaris Disdukcapil serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).
Melalui integrasi inovasi Geulis Pisan Sambung Rasa, Pemerintah Kecamatan Cimalaka dan Disdukcapil Kabupaten Sumedang optimistis dapat meruntuhkan hambatan geografis dan fisik, guna menghadirkan negara di tengah masyarakat rentan melalui jaminan hak kependudukan yang setara dan bermartabat.***





