Kejati Jabar Terima Titipan 6,5 Miliar Rupiah, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Kasus Dugaan Korupsi Kemenag Jabar

Kajati Jabar, Prof. Dr. Asep N. Mulyana memaparkan titipan 6,5 miliar dari Kasus Kemenag Jabar. dalam Konferensi Pers Kamis (1/12/2022)

KABARPEMUDA.id—Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) sudah menetapkan tersangka kasus korupsi Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (1/12/2022) di Kantor Kejati Jabar.

Dalam kasus pengelolaan dana BOS Madrasah Tsanawiah untuk fotocopy, pengadaan soal ujian dan lembar jawaban TO UABN, UM/USBN, PAT dan PAS MTS di Lingkungan Kemenag Jabar tahun anggaran 2017 dan 2018 sebesar Rp. 6,5 milyar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyampaikan bahwa penyidik tindak pidana khusus Kejati Jabar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS Madrasah Tsanawiah, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 orang saksi.

“Pada tanggal 30 November 2022 telah menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6,5 miliar yang disetorkan ke Rekening penampungan khusus di Bank BRI Bandung,” ujar Kajati Jabar.

Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari KKMTS Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan Pihak ketiga dari Kasus ini dirugikan lebih dari Rp. 22 Miliar.

Pada sebelumnya, Penyidik telah menetapkan 4 tersangka dugaan kasus korupsi ini, pada Jumat (21/10/2022) yaitu, EH, Ketua Kelompok Madrasah Tsanawiah Prov Jabar, AL, Bendahara Kelompok Madrasah Tsanawiah Prov.Jabar, MK, Mantan Manager Operasional CV.Citra Sarana Grafika, dan MSA, Direktur CV. Arafah.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Sutan Sinambo menjelaskan bahwa para tersangka melakukan mark up biaya pengadaan soal ujian.

Keempat tersangka yang diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penjelasannya, Sutan sinambo menerangkan bahwa Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Prov. Jabar mengarahkan Madrasah Tsanawiyah di seluruh Jawa Barat untuk melakukan Penggandaan/Foto Copy Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika.

Menurutnya, kegiatan tersebut diatas bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.***

Pos terkait