Kirim PMI Secara Ilegal, PT ASR Diduga Langgar Aturan

Istimewa

KABARPEMUDA.id – Marni Manat Madam (26), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi korban pemberangkatan kerja ilegal ke Arab Saudi.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, Marni diberangkatkan pada Agustus 2022 lalu, melalui jasa sponsor Asep dan Ani kemudian diproses diberangkatkan melalui PT Anugrah Sumber Rejeki di Condet Jakarta Timur dan bekerja di Sarikah Essad Riad Almuruj.

Bacaan Lainnya

“Disini saya sudah bekerja. Namun, saat ini saya sedang sakit, karena benjolan di payudara saya dan sangat terasa sakit,” katanya saat di hubungi melalui telepon selular, Kamis (1/12/2022)

Dia menjelaskan, semenjak kerja di Sarikah Essad Riad Almuruj, benjolan di payudaranya datang lagi sehingga merasakan sakit.

“Ini merupakan penyakit lama. Tapi saat ini datang lagi dan sangat terasa sakit, jadi saya ingin pulang,” ujarnya.

Menurutnya, ia ingin pulang ke Indonesia ke kampung halamannya di Bekasi. Karena kesakitan dan sudah tidak sanggup bekerja.

“Dari pada kerja disini lebih baik saya pulang ke Indonesia, karena sudah tidak sanggup lagi bekerja,” Kata dia.

Diketahui, bahwa Indonesia masih memberlakukan Moratorium atau penundaan Pengiriman Tenaga Kerja ke Timur Tengah sejak tahun 2015 lalu. Namun, masih banyak pemeroses atau PT yang melanggar.

Dengan kejadian tersebut, diduga PT Anugrah Sumber Rejeki yang berada di Condet Jakarta Timur, melanggar UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Permenaker 260 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Pengiriman TKI ke Kawasan Timur Tengah yang masih Moratorium.***

 

 

Pos terkait