KABARPEMUDA.id — Berdiri kokoh sejak 1972, SMP Pemda Anjatan menorehkan sejarah panjang sebagai salah satu institusi pendidikan legendaris di Kabupaten Indramayu. Ribuan alumni yang sukses di pelbagai bidang pernah menimba ilmu di sekolah ini. Namun, memori kejayaan tersebut kini berbanding terbalik dengan realita fisiknya. Bangunan sekolah tertua di Kecamatan Anjatan itu dalam kondisi memprihatinkan dan mendesak butuh ulur tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Kepala SMP Pemda Anjatan, Toniman, mengungkapkan bahwa lambatnya peningkatan sarana dan prasarana di sekolahnya tak lepas dari minimnya intervensi perbaikan dari pemerintah daerah. Meski proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sejauh ini diupayakan tetap berjalan lancar, pembenahan fasilitas fundamental masih jauh dari kata ideal.
“Sekolah ini merupakan pemrakarsa pendidikan menengah di Anjatan. Sayangnya, intervensi bantuan yang kami terima sejauh ini sebatas perbaikan minor, seperti pemeliharaan cat atau penambalan dinding,” tutur Toniman, Rabu (29/7/2026).
Toniman merinci, dari kebutuhan ideal 15 Ruang Kelas Belajar (RKB), sekolahnya baru mengoperasikan 11 ruang. Artinya, masih terdapat defisit empat RKB untuk menampung seluruh aktivitas belajar siswa secara optimal.
Dengan kapasitas 491 murid aktif saat ini, pihak sekolah sangat berharap Pemkab Indramayu bersama dinas terkait dapat merespons kebutuhan mendesak tersebut. Toniman menuturkan, pihak sekolah berkomitmen penuh untuk menjaga akses pendidikan tetap terjangkau dan enggan membebankan biaya renovasi fisik kepada para orang tua murid.
Sikap tegas tersebut didukung penuh oleh pihak Komite Sekolah. Ketua Komite SMP Pemda Anjatan, Amaludin, mendesak Dinas Pendidikan Indramayu untuk memberikan perhatian konkret atas keterbatasan fasilitas yang dihadapi sekolah.
Ia menekankan bahwa selama ini sinergi antara komite dan pihak sekolah senantiasa mengedepankan musyawarah demi mencari jalan keluar yang bijak.
“Koordinasi adalah kunci. Setiap langkah penanganan fasilitas kami putuskan melalui musyawarah bersama. Prinsip kami jelas: tidak akan mengambil keputusan sepihak yang dapat memberatkan wali murid,” tegas Amaludin. (Mansur Kurdi)
