Komisioner KPID Jabar Ingatkan Radio Patuhi Kaidah Penyiaran dan Batas Iklan

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Dadan Hendaya,
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Dadan Hendaya,

MAJALENGKA, KABARPEMUDA.ID– Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Dadan Hendaya, mengingatkan seluruh lembaga penyiaran radio agar mematuhi kaidah penyiaran, terutama ketentuan mengenai standar siaran iklan.

Dadan menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan, terdapat puluhan radio yang menayangkan iklan perusahaan obat secara masif. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi melanggar ketentuan penyiaran.

Menurutnya, sebagian besar pelanggaran ditemukan pada radio swasta. Pelanggaran yang terjadi di antaranya penayangan iklan melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan dalam peraturan.

Ia menegaskan bahwa porsi siaran iklan dibatasi paling banyak 20 persen dari total waktu siaran setiap hari. Ketentuan tersebut wajib dipatuhi seluruh lembaga penyiaran radio.

Selain itu, Dadan mengungkapkan bahwa dari 73 radio yang menjadi objek pengawasan, hanya delapan radio yang menyerahkan dokumen program siaran sesuai ketentuan.

Rendahnya kepatuhan dalam penyampaian dokumen program menjadi perhatian KPID Jawa Barat. Dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam pengawasan isi siaran.

Dadan menegaskan, KPID Jawa Barat akan memberikan sanksi secara bertahap kepada lembaga penyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan penyiaran.

Sanksi diawali dengan teguran tertulis. Apabila pelanggaran tetap dilakukan, KPID dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila seluruh tahapan pembinaan tidak diindahkan, sanksi dapat berujung pada pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai mekanisme yang berlaku.

KPID Jawa Barat berharap seluruh pengelola radio meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi penyiaran.***

Pos terkait