KABARPEMUDA.id — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD, menyampaikan nada alarm keras terkait kondisi penegakan hukum nasional yang dinilainya telah melenceng jauh dari koridor konstitusi. Melalui pernyataan tajam sekaligus surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, pakar hukum tata negara ini memperingatkan bahaya laten “perusakan dari dalam” yang kian mengancam eksistensi Republik Indonesia.
Dalam sorotan kritisnya, Mahfud menyoroti anomali hukum fatal yang terjadi pada penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia mengecam dugaan pengalihan kewenangan penyidikan dari pihak Kepolisian ke Kejaksaan sebuah prosedur yang ditegaskannya tidak memiliki akar preseden dalam sejarah hukum pidana Indonesia.
Bagi Mahfud, fenomena ini bukan sekadar kekeliruan teknis-administratif belaka, melainkan bentuk penggerogotan terstruktur terhadap pilar-pilar negara hukum. Praktek yang sarat akan kompromi dan manipulasi prosedural tersebut dinilai perlahan merobohkan “arsitektur bangunan negara hukum” yang diwariskan oleh para pendiri bangsa (founding fathers).
“Keadaan yang saya rasakan belakangan ini menurut saya sudah mengancam eksistensi bangsa kita. Bukan karena serangan dari luar, melainkan karena perusakan dari dalam,” tegas Mahfud.
Melihat situasi penegakan hukum yang kian disorientasi, sosok yang berpengalaman di tiga cabang kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) ini melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu malam. Publikasi tersebut disampaikan melalui media sosial dan kanal YouTube resminya (@MAHFUDMDOFFICIAL) dengan tagar kunci #hukum dan #korupsi.
Mahfud menekankan bahwa komitmen moral serta intervensi korektif dari Kepala Negara merupakan syarat mutlak untuk menghentikan erosi keadilan dan menyelamatkan sistem pemberantasan korupsi di tanah air.
“Saya titipkan kepada Bapak: selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi pesan menohok bagi seluruh jajaran aparat penegak hukum sekaligus tantangan terbuka bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam mengembalikan hukum sebagai panglima tertinggi demi menjaga kedaulatan bangsa.*(Guh)*


