Kuota Haji Sumedang Tahun 2026 Jadi 74 Orang, Kemenag Sebut Penyesuaian UU Haji yang Baru

KABARPEMUDA.ID — Kuota jamaah haji Kabupaten Sumedang pada penyelenggaraan haji 2026 ditetapkan sebanyak 74 orang. Angka tersebut merupakan kuota murni hasil penyesuaian terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Demikian disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, H. Agus, saat ditemui di kantornya pada Jumat (14/11).

“Kuotanya 74 orang. Itu kuota murninya. Mudah-mudahan nanti ada cadangan atau penambahan,” ujar H. Agus. Ia mengakui sebagian jamaah sempat terkejut atas perubahan tersebut, namun menurutnya hal itu menjadi wajar sebelum masyarakat memahami aturan baru yang sudah disosialisasikan melalui berbagai penjelasan, selebaran, hingga koordinasi dengan Pemda, KBIHU, serta tokoh agama.

Bacaan Lainnya

Kuota Tidak Lagi Berdasarkan Kabupaten, tetapi Provinsi

Lebih jauh, H. Agus menjelaskan bahwa perubahan kuota ini merupakan konsekuensi dari penyesuaian regulasi haji nasional.

“Dulu kuotanya berdasarkan kabupaten, sekarang memakai kuota provinsi. Jadi yang berlaku adalah waiting list provinsi, bukan lagi kabupaten,” katanya.

Dengan sistem baru ini, data jamaah yang berhak berangkat ditentukan melalui Siskohat berdasarkan nomor antrean provinsi, misalnya dari nomor 1 hingga 27 ribu lebih. Dari situlah akan muncul daftar nama dan alamat (by name by address) jamaah yang berangkat.

Menurut Agus, penggunaan kuota provinsi dinilai lebih adil, mengingat selama ini distribusi kuota antar kabupaten tidak sepenuhnya seimbang jika dilihat dari jumlah penduduk muslim maupun masa tunggu.

Masa Tunggu Seragam: 26 Tahun

Salah satu dampak terbesar dari kebijakan baru ini ialah penyeragaman masa tunggu jamaah haji secara nasional.

“Sekarang kuota nasional rata-rata 26 tahun. Jadi di mana pun daftar, estimasi berangkatnya sekitar 26 tahun ke depan,” jelas Agus.

Ia menambahkan, kondisi ini memang menimbulkan kesenjangan bagi jamaah yang sebelumnya memiliki masa tunggu lebih pendek atau lebih panjang. “Di Sumedang masa tunggunya 18 tahun, tapi ada daerah lain sampai 35 tahun bahkan 40 tahun. Ini yang membuat sebagian jamaah stres,” ujarnya.

Namun, dengan penerapan sistem baru, pemerintah berharap aspek keadilan, transparansi, dan kepastian dapat terwujud bagi seluruh calon jamaah haji.

Kemenag Minta Jamaah Bersabar dan Tetap Kondusif

Agus mengakui bahwa perubahan regulasi ini dapat memunculkan kekecewaan, terutama bagi jamaah yang sudah mempersiapkan keberangkatan dalam waktu dekat.

“Manusiawi jika mereka merasa terpukul. Tapi kami berharap semua bisa memahami aturan baru ini. Kami sudah sosialisasikan kepada Pemda, DPRD, KBIHU, dan tokoh agama,” katanya.

Ia pun mengingatkan bahwa pemerintah menyediakan kanal aduan atau informasi resmi bagi jamaah yang ingin menyampaikan pertanyaan. Kemenag, ujarnya, hanya menjalankan amanat regulasi sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

“Harapannya situasi tetap kondusif. Apalagi ini ibadah dengan niat yang suci, mudah-mudahan menjadi jalan pahala dan keberkahan,” tutupnya. ***

Pos terkait