JAKARTA, KABARPEMUDA.ID – Jagat media sosial kembali diguncang oleh penyebaran informasi palsu yang menyasar figur Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Sebuah potongan video yang mengeklaim Gibran mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI terpilih dipastikan adalah hoaks yang menggunakan dokumentasi lama.
Informasi sesat ini beredar luas melalui pesan berantai dan unggahan di berbagai platform video pendek. Dalam video tersebut, tampak Gibran membacakan naskah pengunduran diri di hadapan forum resmi. Narasi yang menyertainya sengaja digiring sedemikian rupa untuk menciptakan opini bahwa terdapat dinamika politik yang membuat putra sulung Presiden ke-7 RI itu batal dilantik.
Berdasarkan verifikasi mendalam terhadap sumber asli video, tim pemeriksa fakta menemukan kenyataan sebagai berikut:
Video tersebut adalah momen saat Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wali Kota Surakarta masa jabatan 2021-2026.
Paripurna: Pidato itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta yang berlangsung pada 17 Juli 2024.
Langkah pengunduran diri di Solo tersebut justru dilakukan sesuai aturan hukum karena Gibran telah ditetapkan oleh KPU sebagai Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024, sehingga ia harus meletakkan jabatan sebelumnya sebelum pelantikan nasional.
Fenomena ini merupakan contoh nyata dari misleading content, di mana konten yang asli dipadukan dengan konteks yang salah untuk menipu audiens. Publik diharapkan tidak mudah tergiur dengan judul-judul bombastis yang tidak didukung oleh data dari media arus utama (mainstream).
Hingga saat ini, status Gibran Rakabuming Raka tetap sebagai Wakil Presiden terpilih yang sah secara konstitusi dan menunggu jadwal pelantikan resmi. (GUH)***





