KABARPEMUDA.id–Satuan Samapta Polres Ciamis kembali melaksanakan patroli dalam rangka antisipasi pelanggaran dan penggunaan petasan di wilayah Kabupaten Ciamis. Patroli ini menyasar ke Ruko Terminal Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (31/03/2023).
Patroli ini dilakukan untuk menyasar kepada para pedagang kembang api yang turut serta menjual petasan. Ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., , mengatakan, patroli ini dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas akibat penggunaan petasan. Ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis.
Pada saat itu, anggota dilapangan turut memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pedagang kembang api bahwa petasan itu sangat membahayakan. Baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
Kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan selama puasa dan Idul Fitri karena pembuat, penyimpan dan pengedar petasan ada ancaman hukuman yang sangat berat. Itu berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan pada Bulan Suci Ramadan. Karena dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah puasa.
“Mari kita ciptakan situasi yang kondusif selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah. Sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadan dengan nyaman dan tentram,” kata Ibrahim Tompo.***