
KABARPEMUDA.ID — Pro Jurnalismedia Siber (PJS) kembali mencatatkan langkah strategis dalam perjalanan organisasinya. PJS secara resmi menyerahkan berkas administrasi dan dokumen keanggotaan kepada Tim Pendataan Dewan Pers di Aula Lantai VII Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). Penyerahan ini dilakukan sebagai syarat utama untuk menjadi organisasi konstituen Dewan Pers.
Momen tersebut menjadi tonggak bersejarah bagi PJS. Ratusan pengurus dan anggota dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari berbagai provinsi turut hadir dan mengawal prosesi di luar gedung sebagai bentuk dukungan penuh.
Rombongan Pengurus Pusat PJS dipimpin langsung oleh Ketua Umum Mahmud Marhaba, didampingi Sekretaris Jenderal Rikki Permana, Bendahara Umum Sofyan Siahaan, Ketua Bidang OKK Ismail Abas, Ketua Bidang Advokasi Eko Puguh, serta Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Wiwin Alfianti.
Kedatangan jajaran PJS diterima secara resmi oleh Tim Pendataan Dewan Pers yang dipimpin Winarto, bersama sejumlah anggota Kelompok Kerja (Pokja) seperti Ediyoga, Yubagus Ady, Irwan, Syariful, Fajar, Fitri, dan Dani Mahesa.
Dalam pemaparannya, Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba menegaskan keseriusan organisasinya untuk meraih legitimasi resmi dari Dewan Pers.
“Ini adalah kedatangan kami yang ketiga kalinya dengan niat dan semangat yang sama. Kami berharap perjuangan seluruh jajaran PJS mendapatkan respons positif dari Dewan Pers,” ujar Mahmud.
Mahmud menjelaskan, PJS saat ini menaungi sekitar 1.300 anggota di seluruh Indonesia. Namun, pada tahap awal verifikasi ini, PJS mengajukan sekitar 650 berkas anggota.
“Jika dalam berkas yang kami serahkan masih terdapat kekurangan, kami siap menyempurnakannya sesuai petunjuk dan arahan Dewan Pers. Kami berkomitmen menjalin kerja sama yang baik,” tambahnya.
Menanggapi penyerahan berkas tersebut, Ketua Tim Pendataan Dewan Pers, Winarto, menjelaskan bahwa pihaknya bertugas menerima dan melakukan pendataan awal terhadap dokumen yang masuk.
“Keputusan akhir nantinya akan ditentukan dalam rapat pleno komisioner setelah seluruh proses validasi dan verifikasi data selesai,” terang Winarto.
Ia menambahkan, tahapan selanjutnya adalah pemilahan data keanggotaan berbasis wilayah/provinsi sebelum dilaporkan kepada pimpinan Dewan Pers.
Winarto juga memaparkan struktur tata kerja di Dewan Pers: aspek keorganisasian berada di bawah koordinasi Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi. Sementara itu, peningkatan kualitas profesi, pendidikan, pelatihan, hingga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) berada di bawah kewenangan Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.
Prosesi penyerahan dokumen berlangsung dalam suasana hangat dan optimis. Momentum ini menjadi ikhtiar panjang PJS untuk memperkuat komitmen sebagai organisasi pers yang profesional, independen, dan berintegritas. (Caya)