Bayang-Bayang ‘Terror Fiscal’: Ketika Negara Mengganti Sistem Pajak dengan Kekuatan Represif

KABARPEMIDA.id — Fenomena penagihan pajak di Indonesia tengah mengalami pergeseran paradigma yang mengkhawatirkan. Di tengah sorotan publik atas makin agresifnya penagihan terhadap pelaku usaha mikro hingga masyarakat biasa, akademisi senior dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Prof. Rhenald Kasali, melontarkan kritik tajam terhadap fenomena yang ia nilai sebagai indikasi awal bergesernya krisis moneter menjadi krisis fiskal di tanah air.

Kritik keras tersebut memotret realitas di lapangan ketika tindakan pemungutan pajak tak lagi sekadar urusan administratif perpajakan, melainkan telah berkembang menjadi penekanan fisik dan psikologis yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga aparat TNI/Polri (Babinsa dan Babinkamtibmas).

Bacaan Lainnya

Rhenald mengungkapkan keprihatinannya atas sinyal kemunduran tata kelola fiskal nasional. Indonesia yang sejak lama mengadopsi sistem Self Assessment di mana negara memberikan kepercayaan penuh kepada warga negara untuk menghitung, melapor, dan menyetor kewajiban pajaknya secara mandiri kini dinilai berbalik arah secara implisit menuju pendekatan paksa ala Official Assessment.

Praktik penagihan mundur yang tidak rasional turut memperkeruh peta perpajakan. Rhenald mencontohkan pengalaman personalnya saat didatangi petugas yang menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode 1978 hingga 1988 sebuah kurun waktu di mana aset terkait bahkan belum berada di bawah kepemilikannya.

“Dulu metode kita itu official assessment, orang pajak datang ke rumah menetapkan pajak. Kan kita sudah ganti undang-undangnya menjadi self assessment. Di dunia, negara makin percaya pada warganya… Jangan ditakut-takuti,” tegas Rhenald.

Pengarahan elemen Satpol PP, Babinsa, hingga Kepolisian untuk melakukan pendataan dan penagihan kewajiban pajak dinilai menciptakan iklim intimidatif yang justru mengikis rasa kepercayaan (trust) rakyat terhadap otoritas publik.

Di ranah ekonomi akar rumput, ekspansi penagihan pajak menyasar tanpa pandang bulu. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta kedai-kedai rakyat beromzet terbatas kini diburu tarif pajak hingga 10 persen. Padahal, mayoritas usaha kelas bawah tersebut didirikan bukan demi akumulasi kapital belaka, melainkan sekadar untuk bertahan hidup (subsistence).

Dampak destruktif ini juga mengancam entitas bernilai sosial-edukatif. Rhenald mencontohkan fasilitas kolam renang anak-anak di lembaga edukasi miliknya yang dibangun dengan investasi senilai Rp2,5 miliar, namun hanya mematok tarif masuk simbolis Rp25.000 untuk sarana belajar olahraga anak-anak sekitar.

Secara kalkulasi bisnis, pendapatan operasional fasilitas tersebut jauh dari kata impas (break-even point). Ketika fasilitas publik nir-profit turut dibebani pajak secara membabi buta, negara secara tidak langsung membunuh ruang partisipasi dan pengabdian swadaya masyarakat.

Pola penagihan yang bernuansa intimidatif ini ditengarai sebagai kompensasi atas tekanan defisit anggaran yang membelit pemerintah. Namun, mengejar penerimaan secara agresif tanpa kepekaan sosiologis diperkirakan akan berujung bumerang.

Otoritas perpajakan didesak untuk segera melakukan introspeksi mendalam, mengedepankan pendekatan humanitarian yang ramah, serta menghentikan pelibatan instrumen kekuasaan yang berpotensi memprovokasi kemarahan kolektif.

“Jangan libatkan orang-orang yang justru membuat warga marah. Kalau takut saja sih tidak apa-apa, tapi kalau rasa sakit seseorang sudah melebihi rasa takutnya, maka akan terjadi perubahan,” pungkasnya memberikan peringatan keras.*(Guh)*

(Sumber: Unggahan Video akun pribadi Prof Rhenaldi Kasali)

Pos terkait