KABARPEMUDA.id – Kebangkitan pengelolaan zakat di Kabupaten Sumedang tidak lepas dari sentuhan dingin dan kepemimpinan visioner Ayi Subhan Hafas, S.H., M.M. Memasuki periode keduanya dalam menahkodai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumedang, Ayi berhasil mengubah wajah pengelolaan zakat daerah menjadi lembaga yang modern, terorganisir, transparan, dan berdampak nyata bagi Kesejahteraan umat.
Di bawah kepemimpinannya, BAZNAS Sumedang bergerak tidak sekadar sebagai penyalur bantuan, melainkan sebagai motor penggerak ekonomi warga yang berorientasi pada kemandirian mustahik (penerima zakat).
Sejak dimanatkan memimpin BAZNAS Kabupaten Sumedang melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 451.12/Kep.461-Huk/2014—yang diselaraskan dengan Peraturan BAZNAS Nomor 03 Tahun 2014 Ayi Subhan Hafas membawa paradigma baru dalam dunia perzakataan daerah.
Dengan latar belakang keilmuan hukum dan manajemen (S.H., M.M.), Ayi dengan cepat meletakkan fondasi tata kelola berbasis Good Governance. Prinsip amanah, akuntabel, dan profesionalisme dipatok sebagai standar utama, mengacu pada UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014.
“Zakat bukan hanya kewajiban syariat, tetapi instrumen ekonomi yang berdaya ubah tinggi jika dikelola secara modern dan akurat.” Ujar Ayi Subhan Hafas, S.H., M.M.
Keberhasilan Ayi dalam membangun fondasi ini membuat kepercayaan masyarakat dan pemerintah daerah melambung tinggi, yang berbuah mandat untuk melanjutkan kepemimpinannya ke periode kedua.
Salah satu mahakarya kepemimpinan Ayi Subhan adalah kemampuannya membangun kemitraan strategis (pentahelix) bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang. Kolaborasi ini melahirkan payung hukum yang kokoh, yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pengelolaan ZIS.
Dukungan regulasi ini menjadi fondasi utama bagi BAZNAS Sumedang untuk mengoptimalkan potensi ZIS di seluruh lini.
Di bawah komando Ayi Subhan Hafas selama dua periode, tren penghimpunan serta pendayagunaan zakat di Sumedang terus memperlihatkan kurva kenaikan signifikan dari tahun ke tahun:
Penataan sistem potong zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) tertata secara sistematis dan menjadi tulang punggung penerimaan utama.
Program bantuan sosial dialihkan menjadi program pemberdayaan ekonomi, beasiswa pendidikan, dan kesehatan berkelanjutan.
Pada periode keduanya, Ayi terus memacu terobosan digitalisasi dan edukasi publik untuk merangkul sektor swasta, pelaku usaha, dan masyarakat umum agar potensi zakat Sumedang terpatri secara utuh dan optimal.
Dedikasi Ayi Subhan Hafas selama dua periode terbukti tidak hanya menghidupkan asa para mustahik, tetapi juga memposisikan BAZNAS Kabupaten Sumedang sebagai percontohan lembaga pengelola zakat yang akuntabel, inovatif, dan berdaya guna tinggi di Jawa Barat.***