Lantik Panitia Baru, Camat Cimalaka Tegaskan Pilkades Mandalaherang Dua Calon Ditetapkan

SUMEDANG,KABARPEMUDA.id  — Dinamika Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, memasuki babak anyar. Menyusul pengunduran diri massal jajaran kepanitiaan sebelumnya, struktur panitia Pilkades yang baru resmi terbentuk dan dilantik guna menjamin keberlanjutan seluruh tahapan proses demokrasi di tingkat desa tersebut.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Camat Cimalaka, Eneng Yulia, di sela-sela agenda Reform Corner bertajuk “Dari Digital Government Menuju Intelligent dan Livable Sumedang” yang dibuka langsung oleh Bupati Sumedang di Gedung Negara Sumedang, Jumat (26/9/2026).

Bacaan Lainnya

Eneng mengungkapkan, pembentukan panitia Pilkades Mandalaherang yang baru telah dituntaskan pada Kamis (25/9/2026). Sembilan personel resmi disumpah, dengan memercayakan kepemimpinan panitia kepada Otong selaku Ketua dan Yosep sebagai Wakil Ketua.

“Kepanitiaan Pilkades Mandalaherang yang baru resmi terbentuk dan dilantik pada Kamis kemarin. Struktur ini terdiri dari sembilan anggota, dipimpin oleh Pak Otong dan diwakili Pak Yosep,” ujar Eneng.

Langkah akselerasi ini diharapkan mampu menjaga ritme dan intensitas pelaksanaan tahapan Pilkades agar tetap linear dengan regulasi yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, panitia baru diinstruksikan untuk terus membangun koordinasi intensif bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang.

“Kami berharap panitia baru dapat mengawal setiap tahapan Pilkades di Desa Mandalaherang secara presisi, tentunya melalui komunikasi yang konstan bersama DPMD,” tuturnya.

Ketetapan Bakal Calon Tidak Berubah

Menyinggung peta persaingan kontestasi, Eneng menegaskan tidak ada perubahan status pada penetapan awal. Dua bakal calon dipastikan melenggang ke tahapan selanjutnya, yakni Yaya Suharya dan Zaenal Asikin. Sementara itu, satu pendaftar lainnya, Amaludin, tersingkir lantaran digagalkan oleh kelengkapan berkas administrasi.

Eneng menjelaskan bahwa seluruh proses penyaringan mengacu ketat pada regulasi Peraturan Daerah (Perda), khususnya Pasal 19 yang menggariskan ketentuan serta standardisasi dokumen persyaratan bakal calon kepala desa.

“Kontestan yang ditetapkan tetap dua orang, Yaya Suharya dan Zaenal Asikin. Keputusan ini merujuk pada penetapan tertanggal 3 September yang telah ditandatangani oleh seluruh jajaran panitia Pilkades Mandalaherang sebelumnya,” tegas Eneng.

Sesuai norma regulasi, berkas administrasi wajib disusun dalam rangkap dua dan diserahkan secara komprehensif saat masa pendaftaran berlangsung.

Lebih lanjut, Eneng mengklarifikasi perihal tenggat waktu pendaftaran yang resmi ditutup pada 13 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. Penutupan dilakukan secara sah karena kuota pendaftar telah memenuhi ambang batas minimum ketentuan Perda, yakni tiga orang pendaftar, terlepas dari ditemukannya cacat administrasi pada salah satu berkas pendaftar.

“Jika jumlah pendaftar masih tunggal, masa pendaftaran dipastikan diperpanjang. Namun, karena tenggat 13 Agustus telah menjaring tiga pendaftar meski satu di antaranya tidak memenuhi syarat administrasi maka pendaftaran resmi ditutup tepat pukul 16.00 WIB,” paparnya.

Menanggapi adanya resistensi atau potensi sengketa hukum dari pihak yang merasa dirugikan, pihak kecamatan menegaskan sikap terbuka dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara.

“Indonesia adalah negara hukum. Apabila terdapat ketidakpuasan terhadap penetapan ini, kami mempersilakan pihak terkait untuk menempuh jalur konstitusional melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkas Eneng.

Hadirnya kepanitiaan anyar ini diharapkan mampu meredam polemik sekaligus mengembalikan pelaksanaan Pilkades Mandalaherang ke trek yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.***

Pos terkait