KABARPEMUDA.ID – LSM Abdi Lestari (ABRI) DPW JABAR telah menyoroti penggunaan dana Bos SMKN 1 Bongas, Kabupaten Indramayu, Kamis(24/7/2025).
Ketua LSM ABRI DPW JABAR, Abdul Hanafi menuturkan bahwasanya telah melayangkan surat audien kepada SMKN 1 Bongas, surat Nomor 016B/LSM/ABRI/JABAR/2025, penggunaan Dana Bos Tahun 2023 dan 2024 serta tentang larangan siswa-siswi mengendarai sepeda motor.
Hanafi mengungkapkan, surat audien dilayangkan sudah beberapa hari namun belum ada balasan atau komunikasi lanjutan, maka pihak perwakilan LSM ABRI DPW JABAR menemui langsung Kepala Sekolah SMKN 1 Bongas.
Namun hanya ditemui oleh Wakasek Humas, dengan menyampaikan pihak kepala sekolah tidak mau menemui kehadiran LSM ABRI DPW JABAR.
“Kami datang untuk menjalankan profesi kontrol sosial yang tertuang dalam UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, adapun yang menyatakan benar atau salah pihak Aparat Penegak Hukum(APH), ” Kata Hanafi.
Adapun hal-hal yang ditanyakan yaitu anggaran Dana Bos tahun 2023 jumlah murid 1.370 peserta didik, realisasi anggaran Bos Rp 2.397.500.000,- rincian penggunaan kegiatan pembelajaran dan extra kurikuler Rp 299.755.000, pemeliharaan sarpras Rp 305.960.000, Administrasi sekolah Rp 1.250.755.000,-.
Sedangkan Dana Bos tahun 2024 terealisasi jumlah peserta didik 1.509 sebesar Rp 2.655.840.000, padahal tercatat jumlah peserta didik 1.434.
Penggunaan anggaran Bos tahun 2024 yaitu pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp 1.319.109.100,- pemeliharaan sarpras Rp 890.388.500,- dan penyediaan alat multi media sebesar Rp 112.831.000,-
Kemudian ditanyakan tentang peraturan tentang larangan anak sekolah tingkat SMP dan SLA karena belum cukup umur mendapatkan SIM(Surat Izin Mengemudi) UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum, untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif.
“Kami menanyakan rincian dari penggunaan Dana Bos tahun 2023 dan Dana Bos 2024 serta peserta didik yang memakai sepeda motor, juga parkir ada di lingkungan gedung sekolah serta biaya parkir Rp 2000,- per sepeda motor, ” tutur Hanafi.
Ia menegaskan sebagai insan kontrol sosial nanti akan dilanjutkan pengaduan ke pihak yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jawa Barat dan BPK RI, demi terwujudnya keadilan dan kebenaran bagi masyarakat. (Caya)***





