Mantan Kades di Sumedang Terseret Kasus Korupsi Dana Desa

KABARPEMUDA.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Sundamekar Kecamatan Cisitu berinisial SH dijebloskan ke penjara atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2018-2019,  pada Rabu  (1/2/2023) tepatnya pukul 01.00 WIB dini hari.

Kepala Intelejen Kejaksaan Sumedang, Inal Saenal Saiful mengatakan, perkara dugaan korupsi mantan kades Sundamekar ini telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 500 juta pada anggaran dana desa tahun 2018-2019.

Bacaan Lainnya

“Kejaksaan Sumedang telah menerima limpahan perkara tahap dua kasus korupsi dari Polres Sumedang. Telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa pukul 10.00 WIB,” ungkap Inal dilansir dari IniSumedang.Com.

Selanjutnya, tersangka diperiksa kembali oleh JPU, sekira pukul 01.00 WIB pemeriksaan selesai.
Dan akhirnya tersangka SH langsung dimasukan ke Lapas Sumedang.

Sementara, perkara anggaran dana desa  sebesar Rp. 500 juta itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka SH.

“Barang bukti yang ada salah satunya kendaraan roda empat, dan bukti yang lainnya sudah dinyatakan lengkap. Maka, pihak JPU kurang lebih pada pukul 01.00 WIB tersangka SH dijebloskan ke Lapas Sumedang,” ujarnya.

Dikatakan Inal, tersangka SH diancam dengan Undang Undang Tipikor bahwa Perbuatan tersangka disangka melanggar pasal yaitu, pasal 8 atau pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pada Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 Jo.

Selanjutnya Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Pos terkait