Diduga Skandal SPJ Fiktif Rp1,1 Miliar, Mantan Kaban Kesbangpol Sumedang Ditahan

SUMEDANG,KABARPEMUDA.id — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menahan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang berinisial AT, Selasa (1/9/2026). Penahanan ini dilakukan setelah AT ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,1 miliar.

AT dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang untuk menjalani penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan. Langkah tegas ini diambil usai tersangka menjalani pemeriksaan maraton selama hampir sembilan jam di Kantor Kejari Sumedang.

Bacaan Lainnya

Tak hanya AT, penyidik juga memeriksa intensif satu tersangka lainnya berinisial AS. Kasi Intelijen Kejari Sumedang, Raden Timur Ibnu, membenarkan penahanan terhadap mantan pejabat eselon tersebut.

“Untuk sementara, penahanan baru kami lakukan terhadap tersangka AT. Mengenai status tersangka AS, kami masih menunggu perkembangan penanganan materi pemeriksaan dari tim penyidik,” tegas Raden Timur.

Kasus penyelewengan dana hibah dan operasional ini telah diusut maraton selama enam bulan terakhir. Pengungkapan perkara sempat menyita perhatian publik ketika tim pidana khusus Kejari Sumedang menggeledah Kantor Bakesbangpol pada 24 Februari 2026 lalu untuk menyita tumpukan dokumen krusial.

Kejari Sumedang berjanji akan segera membuka secara terperinci konstruksi perkara, modus operandi, hingga pemetaan aliran dana ilegal tersebut. Penyidikan pun dipastikan terus bergulir untuk mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam lingkaran korupsi tersebut.

Pos terkait