KABARPEMUDA.id– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang 2019 berlangsung pada Selasa (13/6/2023).
Sidang kali ini dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penasehat Hukum Terdakwa US/MU (Pelaksana) yaitu Richard Kangae Keytimu SH., yang mendatangkan 2 orang saksi masing-masing, Aan Anhari (59) Mantan Kepala Desa Kudangwangi periode 2012-2018 dan Dea Sukmaji (30) Tenaga Honorer pada UPTD Pendidikan Kecamatan Ujungjaya.
Dalam kesempatan pertamanya, Zain dari Penasehat Hukum Richard Kangae Keytimu SH., memberikan beberapa pertanyaan seputar kondisi jalan Kudangwangi dan peran Aan Anhari dalam kegiatan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tersebut.
Dengan tenang, mantan Kades Kudangwangi menjelaskan perihal keterlibatan awal dirinya dalam proyek peningkatan jalan itu. Aan menceritakan bahwa pada saat menjabat sebagai kepala Desa Kudangwangi, kondisi jalan sangat rusak parah, selama 6 tahun menjabat Kades jalan yang panjangnya mencapai 1800 meter itu tak kunjung mulus.
“Hampir setiap tahun diusulkan oleh warga Kudangwangi, dan pihak Desa berupaya menjadikan program prioritas usulan, namun selalu gagal,” ungkap Aan.
Baru jelang akhir masa jabatan, lanjut Aan, menurut informasi jalan Kudangwangi itu masuk dalam rencana kabupaten dan akan segera dibangun.
Aan juga menyampaikan bahwa dirinya mengaku tidak mengenal keempat Terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan itu. Menurutnya, dengan kondisi jalan Kudangwangi yang saat ini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat Kudangwangi dan sekitarnya, hampir selama 4 tahun dan masih dalam kondisi baik, meskipun pada tahun 2021 lalu sekira bulan Februari dan Maret mengalami banjir yang cukup lama yakni 2 hari 2 malam, jalan masih bagus.
Pemanfaatan jalan bagi sosial dan perekonomian masyarakat Kudangwangi dan sekitarnya jelas sangat berpengaruh besar.
“Biasanya jika ada masyarakat yang sakit, dibawa ke RS Cideres Majalengka, karena yang dianggap dekat dengan Ujungjaya, ketimbang ke RSUD Sumedang,” jelasnya.
Dijelaskan Aan, saat ini dengan bagusnya kondisi jalan Kudangwangi tersebut, untuk berobat warga ke RS Cideres lebih singkat, karena tidak harus memutar jalannya.
Belum lagi, tambah Aan, manfaat ekonomi para warganya yang mayoritas petani dirasakan sangat besar, hal itu terlihat sejak proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi selesai dibangun.
Dalam kesempatan itu juga, Mantan Kades itu mengungkapkan rada terimakasih kepada Bupati Sumedang dan juga Pemerintah Provinsi yang telah membantu mewujudkan keinginan warganya, yang sudah lama menginginkan jalan itu diperbaiki.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa lainnya dari Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, Leonardo Sitepu SH MH., tidak memberikan pertanyaan dan tanggapan atas keterangan saksi dari mantan kades tersebut.
Honorer UPTD Pendidikan Jadi Ojek Saat Proyek
Selanjutnya, pertanyaan Penasehat Hukum Richard Kangae Keytimu SH., melanjutkan pertanyaan kepada saksi kedua yaitu Dea Sukmaji, yang mengaku pernah beberapa kali menjadi Objek untuk mengantar terdakwa US/MU selama kegiatan berlangsung.
Saat menjawab pertanyaan dari PH, saksi Dea, menjelaskan kronologi perkenalan awal dirinya dengan terdakwa US/MU.
“Saya ini hanya pegawai honorer/sukwan di UPTD Pendidikan, jadi kalau malam waktu senggang digunakan untuk ngojek, sebagai pekerjaan tambahan,” ungkap Dea.
Dikatakan Dea bahwa saat awal kegiatan berlangsung dirinya kerap mengantar US/MU ke lokasi kegiatan untuk mengontrol pekerjaan jalan itu.
“Kebetulan, saat itu malam hari saya melihat kegiatan pengecoran dengan truk molen besar yang sudah siap menumpahkan muatannya,” ujar Dea.
Namun suatu ketika, lanjut Dea, dirinya melihat sebuah truk hanya menurunkan sedikit saja coran beton itu dan terlihat dari jarak yang tidak terlalu jauh US/MU mengambil sebuah alat seperti corong dan mulai melakukan pengecekan coran yang dibawa oleh truk molen itu. Setelah beberapa saat, US/MU menyuruh truk itu kembali, dan tidak jadi menumpahkan seluruh muatannya.
“Saya kan suka kepo, jadi saya tanyakan kepada US/MU mengapa truk itu tidak jadi menurunkan muatannya,” kata Dea.
Dengan pertanyaan itu, menurut Dea, US/MU menjawab bahwa setiap pekerjaan itu harus bagus, karena menyangkut usia dari jalan itu sendiri.
Adapun saat saksi Dea diberikan pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumedang, Anggiat Sautma SH., ihwal sejauh mana saksi tahu tentang kualitas jalan Kudangwangi tersebut, Dea menjawab yang dirinya ketahui bahwa jalan tersebut sekarang kondisinya baik, malah disebutkan oleh Dea jalan Keboncau -Kudangwangi kerap digunakan untuk memacu kecepatan kendaraan lebih tinggi.
Namun, kembali Anggiat Sautma SH mempertegas pertanyaan masalah kualita beton. Dea mengaku tidak tahu menahu tentang kualitas beton.
Giliran Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman SH MH., menanyakan sepengetahuan Dea tentang nama perusahaan terdakwa US/MU?
Dea menjawab tidak tahu, yang jelas sepengetahuannya US/MU adalah sebagai Pemborong pekerjaan jalan itu.
“Saya tidak tahu US/MU itu perusahaan apa, yang saya tahu kalau yang mengerjakan proyek, namanya pemborong,” jelas Dea.
Sidang berlangsung lebih kurang lebih selama 30 menit karena dari kedua saksi yang dihadirkan hanya menjelaskan masalah keterlibatannya dalam kegiatan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi itu, tanpa tahu aspek teknis lebih jauh.
Majelis Hakim yang memimpin sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tahun 2019 itu menutup sidang dan memberikan agenda sidang berikutnya.
Dipaparkan Eman Sulaeman SH MH., bahwa sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Juni 2023 dengan Agenda Keterangan Saksi Ahli dari PH terdakwa dan pemeriksaan terdakwa, tanggal 27 Juni, Pembacaan Tuntutan JPU, tanggal 4 Juli, Penyampaian Pledoi dan 5 Juli apabila ada Replik, jika ada Duplik tanggal 6 Juli dan untuk putusan kalau dimungkinkan tanggal 10 Juli jika tidak tanggal 11 Juli 2023.***