KABARPEMUDA.id – Beberapa tahapan pemilu sudah dilalui, termasuk tahapan kampanye yang akan berakhir pada hari Sabtu 10 Februari 2024.
Pada hari ini, Minggu 11-13 Februari mulai memasuki tahapan masa tenang, yang dimana semua peserta pemilu tidak di perbolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
Hal tersebut disampaikan oleh Satia Santana selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Jatinangor kepada awak medi, dalam kegiatan press release yang dilaksanakan di kantor sekretariat, Sabtu (10/02/2024).
“Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 bahwa masa tenang jatuh pada tanggal 11 Februari sampai dengan 13 Februari 2024,” terangnya.
Dikatakan, dalam Pasal 298 ayat (4) Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 36 Ayat (7) PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Pada hari minggu 11 Februari kami bersama jajaran Forkopimcam akan melaksanakan apel gerakan Jatinangor bebas APK yang akan dilaksanakan di halaman Kecamatan Jatinangor pada pukul 08.00-selesai,” pungkasnya.
Ia mengatakan, apel yang akan dilaksanakan guna mempersiapkan , mewujudkan Pemilu yang damai, jujur, adil, berintegritas dan Jatinangor harus sukses tanpa ekses dengan menta’ati seluruh peraturan yang berlaku untuk para peserta pemilu.
“Dalam masa tenang, peserta Pemilu tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, mau itu media cetak, elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial,” ujar Satia.
Bahkan pada masa tenang, tambah Satia, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, dan lain sebagainya yang mengarah kepada kepentingan salah satu calon.
“Maka kami dari jajaran Panwaslu Kecamatan Jatinangor bersama PPK mengundang kepada seluruh Partai Politik untuk hadir dalam kegiatan apel gerakan Jatinangor bebas APK,” Imbuhnya.
Tidak hanya itu, karena besok memasuki masa tenang, Ketua Panwaslu Kecamatan Jatinangor menghimbau kepada seluruh Partai Politik, peserta pemilu (caleg) , ataupun timses untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) nya masing-masing.





