KABARPEMUDA.id – Tujuh hari lagi menjelang Pemilu, Panwaslu Kecamatan Jatinangor sedang mengawasi tahapan logistik pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Jatinangor, Satia Santana dalam kegiatan Press Release kepada awak media, Rabu (07/02/2024).
“Saat ini kita memasuki tahapan logistik pemilu, pertama kami survey gudang logistik PPK Jatinangor bersama Forkopimcam dan PPK, di GOR Desa Cikeruh pada tanggal 21 November,” ungkap Satia.
Ia menyampaikan hasil survey gudang logistik PPK Jatinangor dengan segala pertimbangan dari semua pihak, bahwa Gor Desa Cikeruh layak untuk digunakan sebagai penyimpanan logistik pemilu Kecamatan Jatinangor, hingga di setujui pihak KPU Sumedang.
Pemilu serentak 2024 ini, sistem setting dan packing logistik berbeda dengan Pemilu di Tahun 2019.
Dulu di Tahun 2019 sistem Setting dan Packing logistik Pemilu dilaksanakan di gudang PPK Setiap Kecamatan, namun Pemilu 2024 ini langsung di gudang KPU Kabupaten Sumedang yang berlokasi di Gedung Tajimalela.
“Pada hari Sabtu kemarin, tepatnya pada tanggal 3 Februari 2024, kami dari Panwaslu Kecamatan Jatinangor melakukan pengawasan setting dan packing logistik Pemilu di gudang KPU Kabupaten Sumedang yang melibatkan PKD dan Staff,” tuturnya.
Dikatakan, untuk pengawasan setting dan packing Panwaslu Kecamatan Jatinangor di bagi menjadi tiga Shif.
“Dimulai hari sabtu tanggal 3 Februari pukul 08.00 dan alhamdulillah untuk Jatinangor selesai pada hari minggu 4 Februari pukul 02.30,” pungkasnya.
Lalu menjelang siang, kata Satia, setelah selesai setting dan packing di gudang logistik KPU, kami melakukan pengawasan pendistribusian logistik pemilu ke gudang PPK Jatinangor.
“Kami bersama PKD pada hari minggu tanggal 4 Februari mulai pukul 09.00 sampai 23.20 melakukan pengawasan pendistribusian logistik dari KPU di GOR Desa Cikeruh,” imbuhnya.
Ia mengatakan, hasil pengawasan kotak suara sudah komplit dengan jumlah 1455 kotak, 1164 bilik suara, namun masih ada 8 kotak suara yang belum di segel karena ada kekurangan form C-Hasil DPRD Kabupaten.
PPK Jatinangor membenarkan bahwa ada kekurangan form C-Hasil DPRD Kabupaten untuk Desa Cikeruh, namun tidak perlu khawatir karena pihaknya sudah berkoordinasi dan melaporkan kekurangannya kepada KPU Kabupaten Sumedang.





