KABARPEMUDA.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat didesak untuk membatalkan Perjanjian Kontrak Pembangunan Pasar Olilit, Kabupaten Saumlaki, Provinsi Maluku.
Karena, diduga kuat proses atau tahapan lelang proyek tersebut cacat hukum.
Alasannya, penyedia jasa atau PT. Anugerah Bangun Kencana seharusnya memiliki Sub Bidang BG.004.
Sedangkan PT. Anugerah Bangun Kencana tidak memiliki Sub Bidang tersebut sebagai salah satu persyaratan.
Maka, siduga kuat dan diyakini PT. Anugerah Bangun Kencana telah memalsukan dokumen Sub Kualifikasi BG.004 agar mendapatkan proyek tersebut.
Disampaikan Koswara Hanafi, Ketua LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (Pemuda) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kamis 16 November 2023.
Terpantau dalam orasi, mereka menolak penetapan PT. Anugerah Bangun Kencana oleh Kementerian PUPR melaksanakan paket pembangunan Pasar Olilit, Kabupaten Saumlaki, Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
“Diduga ada main mata atas kemenangan PT. Anugerah Bangun Kencana dalam mengerjakan proyek itu,” ujar Koswara.
Sehingga, kendati ada dugaan cacat hukum namun perusahaan tersebut tetap dimenangkan?.
Aneh, pihak Kementerian PUPR seolah memaksakan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang.
Bahkan, sekarang sudah dilakukan penandatanganan kontrak.
“Itu, akan menjadi polemik di kemudian hari dan saya meyakini akan berimbas pada kerugian keuangan negara. Pantau juga oleh semua pihak termasuk aparat penegak hukum,” ucap dia.
“Kementerian PUPR agar membatalkan kontrak tersebut. Karena, dengan tidak adanya persyaratan yang kami duga itu, maka lelang ini dinilai cacat hukum,” ujar Koswara.
“Kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan masa yang jumlahnya lebih besar,” ujar Koswara. ***