KABARPEMUDA.id–Panjangnya perjalanan kasus korupsi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang 2019 menimbulkan beberapa spekulasi.
Baik dikalangan pejabat Kabupaten Sumedang, maupun para pengusaha yang “biasa” bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang.
Pasca ditetapkan menjadi tersangka, H. Usep Saefudin atau lebih akrab disapa Mang Usep (MU) pengusaha jasa konstruksi asal Jatinangor, Sumedang, merasa sudah ada “skenario khusus” yang ditujukan kepada dirinya agar terseret menjadi pesakitan dalam kasus korupsi ini.
Setidaknya, ada tiga lembar tulisan yanh diberikan kepada media pada Minggu (22/1/2023) .
Dalam isi tulisan tersebut, 2 lembar yang diantaranya terdapat tulisan tangan H. Usep Saefudin.
Ia menceritakan perjalan dan tanggapan atas persidangan kasus Keboncau yang berjalan selama ini.
Dalam tulisan pertama, MU menceritakan bahwa di awal tahun 2019 dirinya dipanggil oleh Kabid Bina Marga yang juga disaksikan para Kepala Seksi.
Adapun menurut MU, maksud dari pemanggilannya itu, Kabid BM akan menyampaikan pesan dari pimpinannya.
Pesan tersebut yakni agar MU di stop dari kegiatan pekerjaan yang ada di Dinas PUPR Kab. Sumedang.
Berikut petikan curhat via surat dari H. Usep Sefudin (MU) yang diterima media.
“Akhir 2019 ikut gabung bekerja di PT MMS untuk pekerjaan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebagai pelaksana lapangan.
Pekerjaan Desember 2019 PHO–FHO Juni 2020.
Juli 2020 ada LHP BPK RI Jabar tahap 2 dan ada 12 perusahaan yang ada temuan mutu beton dan kurang volume. Oktober 2020 ada Dumas di Kejari Sumedang.
Begitu Subjektifnya sampai ada ungkapan penyidik “akan dikejar walaupun sampai ke lubang semut”.
Sejak 3 Februari 2021 turun Sprindik, berikutnya 3 Februari 2022 turun lagi Sprindik, Akhirnya 13 September 2022 MU ditersangkakan beserta Bapak Kabid BM dan Kasie yang awal tahun 2019 memanggil MU dan sampaikan pesan.
Sesuai pesan sejak 2019 s/d 2022 MU pun tidak pernah diikutsertakan dalam kegiatan pekerjaan di lingkungan DPUPR Sumedang.
Lantas, apa sebab dan alasannya sehingga begitu marah benci dan dendam kepada MU, siapakah dia?
Sampai harus menggunakan kekauatan hukum untuk menghentikan seorang MU.
Terima kasih Yaa Allah semoga dia/mereka puas dan bahagia sudah berhasil menghentikan MU dan memenjarakannya.
Maaf buat Bapak Kabid dan Kasie jadi ikut menderita.”
Hingga saat ini, siapa yang menginginkan H. Usep Saefudin alias Mang Usep (MU) untuk dihentikan jalannya masih menjadi misteri, yang jelas bahwa proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi 2019 adalah perjalanan yang sangat panjang.
Curhat via Surat
Selain itu, MU juga mengutarakan beberapa hal yang berkait dengan permasalahan pelaksanaan proyek jalan Keboncau-Kudangwangi itu.
Dalam tulisan tangan yang lain, H. Usep Saefudin alias Mang Usep (MU) menceritakan bahwa sebelum FHO tepatnya pada bulan April 2020 dari Unit 2 Subdit 3 Polda Jabar pernah mendapatkan pengaduan masyarakat (Dumas) dan membuatnya harus memberikan keterangan-keterangan pada penyidik Polda Jabar.
Permasalahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Jawa Barat pada Juli 2020 dimana terdapat ketidaksesuaian mutu beton sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar hampir Satu Miliar Rupiah, tepatnya Rp. 999.470.692,68. Telah dibayarkan oleh MU dengan cara mencicil 6 kali, sejak 31 agustus 2020 s/d 1 Maret 2021.
Meskipun, hal itu dinilai oleh MU adalah penilaian sepihak saja, sebab pelaksanaan test mutu beton di BPJN VI Cikampek tidak diikutsertakan untuk hadir dengan alasan Covid-19.
Hal yang wajar, apabila Mang Usep (MU) memiliki asumsi jika dalam hal pengembalian kerugian negara ini ternyata hanya PT MMS yang telah menyelesaikan atau mengembalikan uang kerugian negara, sementara perusahaan lain yang diwajibkan mengembalikan kerugian negara dari proyek lainnya belum juga ada kabar apakah telah menyelesaikan?.
Pertanyaannya ialah, benarkah hanya Mang Usep (MU) yang diseret ke meja hijau, karena sebagai pelaksana proyek jalan Keboncau-Kudangwangi saja? Atau memang proyek yang lainnya juga menunggu giliran?
Setidaknya berkaca dari pengalamannya, H.Usep Saefudin alias Mang Usep (MU) berharap ada sesuatu yang dapat dijadikan bahan pembelajaran bagi pengusaha lain yang hendak masuk dalam jaringan pelaksana pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman Rakyat (PUPR) atau Dinas apapun selama sumber anggarannya masuk dalam lingkaran “pengaturan” APBD atau APBN. ***