Pedagang Pasar Cimalaka Pasang Banner Protes, Tolak Relokasi Tanpa Musyawarah

SUMEDANG,KABARPEMUDA.id — Ketegangan menjelang rencana relokasi pedagang Pasar Cimalaka kembali memuncak. Sejumlah spanduk dan banner berisi penolakan serta protes membentang di sekitar kawasan Pasar Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Rabu (4/11/2026).

Aksi membentangkan atribusi Protes tersebut dipicu oleh beredarnya informasi mengenai eksekusi relokasi pedagang ke area Alun-alun Pasar Cimalaka yang dijadwalkan berlangsung Kamis (5/11/2026).

Bacaan Lainnya

Ketua Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI), Dian Kusdian, menegaskan aksi pemasangan spanduk merupakan bentuk respons kolektif warga pasar yang merasa aspirasinya diabaikan oleh pemerintah desa maupun pihak terkait.

“Agenda hari ini memfasilitasi reaksi masyarakat menyikapi pernyataan pihak desa dalam permohonan audiensi ke Kapolres, yang di dalamnya mencantumkan poin relokasi ke alun-alun pasar pada 5 November besok,” ujar Dian saat ditemui di lokasi.

Dian menyebut, jalur penyampaian pesan tertulis ini ditempuh karena komunikasi verbal tak lagi menembus ruang kebijakan.

“Ini suara kami yang selama ini tidak didengar. Dengan banner atau tulisan, kami berharap bisa dibaca. Kami yakin Pemkab Sumedang dan Aparat Penegak Hukum (APH) masih bisa membaca nurani warga pasar,” cetusnya.

Bayang-bayang Insiden 6 Juli

Dian menyinggung trauma kolektif atas insiden represif pada 6 Juli 2026 lalu saat upaya pengosongan pasar dipaksakan. Kala itu, ratusan pedagang yang tergabung dalam IKWAPACI menggelar aksi demonstrasi hingga memblokade Jalan Nasional Bandung–Cirebon akibat belum adanya kesepakatan tertulis dan ketidaklayakan tempat relokasi.

“Kejadian 6 Juli lalu yang berlangsung represif dan hampir memakan korban jiwa mestinya menjadi pelajaran berharga. Kenapa harus diulang?” sesalnya.

Kekhawatiran akan terulangnya gesekan kian membesar. Apalagi, riak rencana relokasi telah berdampak pada aktivitas warga sekitar. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari orang tua siswa SD Negeri 3 Cimalaka yang berlokasi di depan TPS alun-alun kegiatan belajar mengajar diliburkan pada 5 November demi mengantisipasi dampak relokasi.

Duduk Perkara PKS dan Transparansi Aset Desa

Di sisi lain, IKWAPACI menegaskan bahwa para pedagang pada dasarnya tidak anti-pembangunan. Sejak awal, pedagang mendukung penuh rencana revitalisasi pasar demi kemajuan ekonomi daerah, selama prosesnya transparan dan adil.

“Kami tidak pernah menolak revitalisasi, tapi kami menuntut musyawarah dan mufakat yang berkeadilan,” tegas Dian.

Ia menyoroti cacat prosedur dalam pelibatan publik. Sesuai rekomendasi DPRD Kabupaten Sumedang usai pertemuan di Gedung IPP bersama Sekda, proses perundingan wajib melibatkan tiga unsur: pihak desa, warga desa, dan warga pasar.

“Musyawarah baru digelar sekali dan langsung kami tolak. Sebab, tata kelola Pasar Cimalaka bukan hanya urusan pedagang, tapi juga warga Desa Cimalaka secara keseluruhan. Namun, saat pertemuan dibuka, warga desa justru tidak diundang,” bebernya.

Substansi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah desa dan pengembang pun mengundang tanda tanya besar. Dian mengungkap adanya klausul Hak Guna bangunan/pasar selama 10 tahun yang dinilai menabrak aturan hukum.

“Sesuai regulasi Permendagri dan Perbup, skema hak guna itu minimal 15 tahun dan maksimal 25 tahun, bahkan bisa diperpanjang. Angka 10 tahun ini muncul dari mana? Apakah hasil kesepakatan bersama atau transaksi sepihak antara desa dan pengembang?” tanyanya lugas.

Desak Ruang Dialog dan Pengamanan Humanis

Menjelang tenggat waktu yang mengambang, IKWAPACI mendesak Pemkab Sumedang dan APH untuk turun tangan menciptakan suasana kondusif, bukannya membiarkan konflik antarelemen masyarakat membentur pengembang.

“Kepada aparat keamanan, tolong hadirkan rasa aman dan nyaman. Jangan benturkan warga dengan pengembang. Kami berharap komitmen Polri yang mengayomi masyarakat benar-benar diwujudkan di lapangan,” pungkas Dian.

Hingga naskah berita ini ditayangkan, redaksi masih berusaha mengonfirmasi dan membuka ruang klarifikasi kepada Pemerintah Desa Cimalaka, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Polres Sumedang, serta pihak pengembang terkait kepastian relokasi 5 November, keabsahan klausul PKS, dan mekanisme musyawarah yang transparan.***

Pos terkait