KABARPEMUDA.id – Pemerintah Kabupaten Indramayu mengadakan acara Program Pelayanan Cepat Terpadu Bupati Sapa Masyarakat desa Mekarwaru Kecamatan Gantar kabupaten Indrramayu, Senin (20/5/2024).
Acara yang diadakan dihalaman kantor Desa Mekarwaru dihadiri oleh berbagai pihak yang melakukan pelayanan dan juga masyarakat desa Mekarwaru.
Acara ini dilakukan agar Pemerintah Kabupaten Indramayu semakin dekat dengan masyarakat dan juga masyarakat semakin mudah untuk mengakses setiap layanan yang ada.
Menurut Bupati Hj. Nina Agustina, dengan adanya layanan cepat terpadu ini masyarakat semakin terbantu, apalagi bagi masyarakat yang tidak memiliki akses untuk pergi ke masing-masing pelayanan yang ada di Kabupaten Indramayu, adanya pelayanan keliling diharapkan setiap layanan ini dapat langsung menemui masyarakat duluan.
Pemerintah Kabupaten Indramayu menghadirkan pelayanan yang dapat di akses masyarakat dengan lebih mudah dikarenakan setiap pelayanan yang ada dilengkapi dengan mobil yang dapat berkeliling.
“Berikut layanan yang dapat masyarakat akses Pendaftaran DTKS mandiri (Dinas Sosial), Layanan Perekeman E-KTP dan KIA (Dispendukcapil),” ujar Kuwu Mekarwaru Edi.
Selain pembukaan acara Program Pelayanan Cepat Terpadu Bupati Sapa Masyarakat desa Mekarwaru,” jelas Kuwu Edi.
Camat Gantar Iim Nurahim mengatakan , Diminta kepada Masyarakat agar melengkapi persyaratan dan mendatangi langsung tempat-tempat Pelayanan sesuai dengan jadwal, tidak menggunakan perantara.
Dengan adanya Pelayanan Keliling dan Gratis tersebut tidak ada lagi alasan warga untuk tidak memiliki Dokumen Kependudukan.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahuinya.
Kasi Yanmas, Imron Rosadi mengatakan, Dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sesuai dengan tuntutan pelayanan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif.
Juga mempertimbangkan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum.
melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkewajiban menyediakan blanko KTP Elektronik (KTP-el) bagi kabupaten/kota, dan menyediakan blanko dokumen kependudukan selain blanko KTP-el melalui Instansi Pelaksana yaitu pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Adminduk.
Adapun pelayanan pencatatan sipil pada tingkat kecamatan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instansi Pelaksana dengan kewenangan menerbitkan Akta Pencatatan Sipil. (Uri Damuri)***





