KABARPEMUDA.ID — Chaerul Adnan, yang merupakan seorang tenaga non-ASN Tahun 2019 harus bernapas lega.
Ia diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kantor Urusan Agama (KUA) sukra.
P3K adalah jenis pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, berbeda dengan PNS yang diangkat secara permanen.
P3K adalah jenis pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang.
Chaerul Adnan diangkat di KUA merupakan kantor pemerintahan yang menangani urusan agama, termasuk nikah, cerai, dan urusan keagamaan lainnya.
“Alhamdulillah perjuangan yang ditunggu memenuhi kualifikasi ijazah, berhasil lolos seleksi P3K dan diangkat sebagai P3K di KUA Sukra, Indramayu.” ujar Chaerul Adnan ketika ditemui di kantornya Senin ( 2/6/2025).
Menurutnya, P3K KUA memiliki peran penting dalam menjalankan tugas pemerintahan di bidang agama, seperti memberikan pelayanan pernikahan, pengurusan surat-surat agama, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Dikatakan Chaerul, P3N juga membantu mengantarkan calon pengantin ke KUA dan mendampingi mereka dalam pemeriksaan.
Adapun tugas dan fungsi P3N KUA Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk (NTCR).
Memastikan data NTCR yang akurat dan valid, membantu Penghulu dalam menjaga keaslian data.
Memfasilitasi proses pendaftaran pernikahan, talak, cerai, dan rujuk.
Memberikan pembinaan kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan dan ketentuan hukum Islam tentang pernikahan.
Mensosialisasikan program Kemenag dan ajaran agama Islam kepada masyarakat di wilayahnya.
Melakukan pembinaan pra-nikah kepada calon pengantin untuk mempersiapkan diri dalam membangun keluarga sakinah, mawadah, dan warahmah.
Membantu masyarakat yang ingin mendaftar pernikahan di KUA, termasuk mengantar dan mendampingi.
Melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait pernikahan dan hukum Islam.
Bekerja sama dengan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dalam melaksanakan pembinaan ibadah dan kegiatan keagamaan.
“Salahsatunya mengumpulkan data dan informasi terkait pernikahan dan kehidupan beragama di wilayahnya.
Membantu KUA dalam menyusun laporan kegiatan.
Menjadi ujung tombak pelayanan nikah dan rujuk di masyarakat,” terangnya.
“Artinya Peran pembantu pegawai pencatat nikah (P3N) tugas utamanya adalah membantu masyarakat di desa dalam mendaftarkan pernikahannya, hal ini sangatlah membantu penghulu dalam menjaga keaslian data yang dimasukkan ke KUA kecamatan,” pungkas Chaerul. (Uri Damuri)***





