KABARPEMUDA.ID — Masyarakat petani di Desa Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengaku geram karena setiap musim tanam padi selalu mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air irigasi.
Kondisi tersebut menyebabkan lahan persawahan mengalami kekeringan hingga berujung pada ancaman gagal panen.
Para petani berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan perhatian yang lebih serius terhadap persoalan irigasi yang selama ini terus berulang dan menjadi kendala utama bagi sektor pertanian di wilayah tersebut.
Mereka menegaskan bahwa areal persawahan di Desa Gabuswetan merupakan lahan sawah teknis yang memiliki hak memperoleh pasokan air dari Perum Otorita Jatiluhur (POJ), yang kini dikenal sebagai Perum Jasa Tirta (PJT) II.
Berbeda dengan lahan sawah nonteknis yang tidak memiliki hak layanan irigasi tersebut.
Salahsatu petani inisial Wanti, mengungkapkan, “Setiap musim tanam padi, kami selalu mengalami kesulitan air, padahal status sawah di Desa Gabuswetan merupakan sawah teknis yang seharusnya mendapat pasokan irigasi,” ungkapnya bersama sejumlah petani lainnya, pada Jumat (10/7/2026).
Menurut mereka, persoalan kekurangan air di areal persawahan teknis merupakan tanggung jawab Pemerintah untuk menjamin keberlangsungan sektor pertanian sebagaimana amanat konstitusi.
“Bila Pemerintah tidak peduli terhadap nasib kami para petani, kami siap mendatangi Kantor Bupati Indramayu, kondisi kekeringan saat ini sudah sangat parah dan bisa dikatakan darurat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kuwu) Gabuswetan, Abdullah Irlan, SH, mengatakan pihaknya terus berupaya memperjuangkan kepentingan para petani agar segera memperoleh solusi atas persoalan tersebut.
“Kami terus melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan masyarakat petani. Pada Kamis (9/7/2026), kami telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Indramayu terkait sulitnya pasokan air irigasi untuk areal persawahan di Desa Gabuswetan,” ujar Abdullah Irlan di ruang kerjanya.
Ia kembali menegaskan bahwa areal persawahan di Desa Gabuswetan merupakan sawah teknis yang berhak memperoleh pasokan air dari POJ atau PJT II.
“Fungsi Kali Asin sejatinya hanya sebagai saluran pembuangan ketika debit air berlebih, sawah teknis saja saat ini masih kekurangan air, seharusnya lahan sawah nonteknis tidak memperoleh pasokan air dari POJ maupun PJT II,” jelasnya.
Abdullah juga membantah tudingan yang menyebut petani Desa Gabuswetan mencuri air dari Kali Asin.
“Apabila ada oknum dari wilayah Kecamatan Kandanghaur yang menuduh petani Desa Gabuswetan mencuri air dari Kali Asin, tuduhan itu tidak benar. Justru kami menilai pihak lain yang melakukan penyerobotan terhadap aliran air tersebut,” tegasnya.
Sampai berita terbit belum ada konfirmasi dari pengurus air rigasi POJ atau PJT II saluran Gabuswetan. (Caya)***





