Polres Indramayu Ungkap Pembunuhan Ibu Rumah Tangga yang Jasadnya Dibakar dalam Mobil

INDRAMAYU,KABARPEMUDA.id — Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menetapkan dua orang tersangka atas kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial K (46). Jasad korban asal Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, tersebut sebelumnya ditemukan mengenaskan di dalam mobil Mitsubishi Xpander yang dibakar di pekarangan Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah FSS (31) dan NW (28), yang tak lain merupakan warga Kecamatan Krangkeng.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, mewakili Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., memaparkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu, Rabu (4/11/2026).

Pengungkapan kasus ini menyingkap motif di balik aksi sadis pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FSS nekat menghabisi nyawa korban lantaran memendam dendam pribadi. FSS mengaku sakit hati atas ucapan korban yang kerap menyindir pembangunan bengkel serta renovasi rumahnya yang disebut-sebut berasal dari uang hasil berutang. Sindiran tersebut berlangsung sejak April hingga akhir Oktober 2026.

Tragedi bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. FSS mendatangi rumah korban untuk memperbaiki tiang penangkal petir pekerjaan yang telah diminta korban sejak sepekan sebelumnya. FSS memang kerap diperdaya korban untuk membantu pekerjaan rumah tangga karena statusnya sebagai tetangga dekat.

Usai menyelesaikan perbaikan penangkal petir di halaman depan, korban meminta FSS memasang gantungan tasbih di musala dalam rumah. Ketika korban sedang lengah memperhatikan hasil pemasangan, FSS tiba-tiba menyerangnya dari belakang menggunakan palu besi secara bertubi-tubi hingga korban roboh.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Panik aksinya dipergoki orang lain, FSS membekap mulut korban dan membalikkan tubuhnya hingga tengkurap, lalu kembali mengayunkan palu ke bagian belakang kepala korban hingga tewas di tempat.

Menghilangkan Jejak dan Merampok

Mengetahui korban tak lagi bernapas, FSS berupaya membersihkan ceceran darah di lantai lalu menghubungi rekannya, NW, dengan dalih mengajak pergi ke Cirebon. Setibanya di lokasi, NW terkejut saat mengetahui FSS telah membunuh pemilik rumah. Meski sempat menolak, NW akhirnya luluh dan membantu FSS memindahkan jasad korban ke kursi belakang mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi E 1766 RV milik korban dengan ditutupi seprai.

Sebelum kabur, FSS menjarah barang berharga korban berupa tas berisi uang tunai, perhiasan emas, dan BPKB mobil.

Kedua pelaku kemudian melarikan diri membawa jasad korban. NW bertindak sebagai pengemudi, sementara FSS mendampingi jasad korban di baris belakang. Mereka sempat berputar-putar melintasi jalur Karangampel, Jatibarang, Pantura Subang, hingga akhirnya kembali ke wilayah Indramayu.

Di tengah perjalanan, FSS membeli bensin untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Saat malam tiba, kedua tersangka menghentikan kendaraan di pekarangan kosong kawasan Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.

FSS menyiramkan bensin ke seluruh badan mobil lalu membakarnya bersama jasad korban di dalamnya. Kobaran api yang membubung cepat bahkan menyambar tubuh FSS sendiri, membuatnya mengalami luka bakar hingga 40 persen. Usai melancarkan aksinya, kedua tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya:

1 buah palu besi (alat kejahatan)

Bangkai mobil Mitsubishi Xpander dan sepasang pelat nomor (E 1766 RV)

Perhiasan emas milik korban

Uang tunai sebesar Rp4.556.000

2 unit telepon seluler serta barang pribadi milik korban

Ancaman Hukuman Mati

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pembunuhan Berencana) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, penyidik mengisinya dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP (Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian) dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 20 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP terkait penyertaan tindak pidana.

Menanggapi kejadian ini, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk potensi tindak kriminalitas atau gangguan kamtibmas di lingkungannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu via WhatsApp di 081999700110 atau Call Center 110.***

Pos terkait