KABARPEMUDA.id–Dapat dibayangkan geramnya orangtua Korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) usai mengetahui anaknya bekerja di daerah konflik Suriah bukan di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) seperti yang dijanjikan Kedua tersangka pasutri, RS (39) dan Y (47).
Hal itu diungkapkan Sri Kustinah (62) ibu dari korban TPPO bernama Lia Agustina Dhinata (39) pada saat konferensi pers di Mako Polres Sumedang, Senin (12/6/2023).
Sri yang didampingi suaminya, Ara Dhinata (62) mengungkapkan bahwa saat itu anaknya dijanjikan bekerja oleh kedua tersangka sebagai pekerja salon di Dubai, Uni Emirat Arab dengan panjang kontrak selama 2 tahun.
“Katanya mau kerja di Dubai kontrak dua tahun tapi pada kenyataannya malah diberangkatkan ke Suriah ke negara konflik,” ungkap Sri.
Menurut Sri dirinya masih mengingat pertama kali anaknya bersama 6 orang lainnya pada bulan September 2022 lalu dijemput kedua tersangka, sekira pukul 03.00 WIB.
“Selain anak saya, ada juga orang dari Rancakalong, orang Cihanyir Sumedang, orang Pamulihan, orang Conggeang dan orang dari luar Sumedang,” jelas Sri.
Menurut Informasi yang diterima Sri, para korban sebelumnya dibawa terlebih dulu ke daerah Subang. Setelah itu dberangkatkan ke Jakarta.
“Anak saya dan enam orang lainnya dari Jakarta kemudian diterbangkan ke Singapura, lalu setelah dari Singapur diterbangkan ke Dubai,” ungkap Sri.
Hal aneh yang dirasakan Sri saat itu sekira satu setengah bulan dirinya sulit menghubungi Lia, “Karena sulit menghubungi anak saya, maka saya menghubungi agen yang memberangkatkan anaknya itu,” kata Sri.
Tak lama, papar Sri, agen itu lalu datang ke rumahnya dan dari sana bisa kontakan lagi dengan anaknya. tapi ternyata diketahui bahwa anaknya sudah berada di Suriah.
Mengetahui nasib anaknya itu, Sri pun kemudian langsung melapor ke Polres Sumedang. Dia mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa anaknya itu diberangkatkan secara ilegal.
“Karena anak saya diberangkat secara ilegal serta tidak bisa berbahasa (asing), anak saya juga di sana mengalami kekerasan,” ungkapnya.
Dia berharap pemerintah bisa membantu kepulangan anaknya dari Suriah. Apalagi anaknya saat ini tengah sakit.
“Saya mohon kepada Pemerintah Indonesia, khususnya kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, saya mohon anak saya bisa dipulangkan secepatnya, anak saya sekarang dalam keadaan sakit,” ungkap Sri lirih.
Korban Lain
Sementara itu, Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengungkapkan korban lain dalam kasus TPPO ini.
Menurut Kapolres Sumedang dalam konferensi pers itu, bahwa Pasangan suami istri berinisial RS (39) dan Y (47) ditangkap polisi Sumedang usai terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Modus mereka menawarkan kerja di Dubai kepada korbannya.
“Tersangka RS dan Y menjalankan aksinya dengan merekrut korban salah satunya LAD, warga kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan,” ujar Kapolres.
Kepada korban LAD sekira bulan September 2022, saat itu diiming-imingi pekerjaan oleh kedua tersangka sebagai pekerja salon di Dubai. Namun pada pelaksanaannya, korban malah diterbangkan ke Suriah dan tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Jadi korban ini hanya dicek kesehatan dan langsung diberangkatkan, itupun diberangkatkannya pun ke Suriah,” ungkap Indra.
Dijelaskan Kapolres bahwa, setelah beberapa bulan berada di Suriah, konon kondisi korban malah menjadi terlantar di sana. Polisi sendiri mengetahui kasus tersebut setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
“Di sana korban tidak ada kejelasan luntang-lantung, lalu menghubungi pihak keluarganya dan melapor ke kita, kita tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan,” terang Indra.
Setelah penyelidikan lebih dalam, ternyata tdak hanya korban berinisial LAD saja, lali polisi pun menerima laporan dari korban berinisial NSP, warga Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
“Korban ini juga sama direkrut dan dijanjikan pekerjaan di Dubai sebagai asisten rumah tangga. Namun kenyataannya korban juga malah diberangkatkan ke Suriah dan tidak ada kejelasan bekerja dimana dan sebagai apa,” papar AKBP Indra.
Adapun, kasus untuk korban NSP sendiri terungkap setelah ada laporan pihak KBRI yang menghubungi keluarga korban.
Indra menyebut, kedua korban bernisial LAD dan NSP, saat ini telah berada di Kantor KBRI untuk proses kepulangan ke tanah air.
“Sementara kedua tersangka sudah kita tahan mudah-mudahan kami bisa mengungkap jaringan lebih luas lagi dari aksi kedua tersangka ini,” terangnya.
Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara serta denda Rp 600 juta.
“Sementara tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, kedua tersangka terancam paling lama 10 tahun kurungan penjara serta denda 15 miliar (Rupiah),” tandas Indra.***