KABARPEMUDA.id – Polsek Nagreg Polresta Bandung berhasil mengamankan 6 orang debt collector yang beraksi di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada, (27 /03/2024)
Kejadian bermula saat adanya percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector, ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo
Saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, (28/03/2024) menjelaskan, kalau awalnya pelaku memberhentikan korban sambil memepet kendaraan yang sedang korban naiki.
“Kemudian para pelaku yang berjumlah sebanyak 6 (enam) tersebut, mengerumuni korban dan mengaku sebagai Debt Collector (DC) dengan mengatakan bahwa kendraan milik Korban dijaminkan dan memiliki sangkutan hutang piutang,” ujarnya.
Dikatakan, kalau saat itu para debt collector sempat mengajak korban untuk ikut ke kantor leasing di wilayah Cileunyi, dikarenakan korban merasa tidak mempunyai hutang, maka korban menolak.
“Korban pun mengajak para pelaku (debt collector) ke kantor kepolisian terdekat, korban mau mengkonfirmasi ke teman korban,” ucapnya.
“Kendati demikian justru pelaku berusaha mau mengambil atau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai, sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban,” jelasnya lagi
Kusworo pun menegaskan, kalau kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku (debt collector) adalah tidak tercantumnya nama didalam surat tugas dari leasing.
“Selain itu, para pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban, yaitu dengan mengancam akan memecahkan kaca mobil milik korban,” tuturnya.
Adapun identitas dari 6 pelaku DC tersebut adalah FG, MYS, MRR, IS, HH, serta AM, dan atas perbutannya para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.