
Namun, proses hukum ini diwarnai perlawanan sengit: mantan pimpinan pidana khusus tersebut secara terbuka menuding penetapan dirinya sebagai bentuk kriminalisasi yang cacat prosedur.
Saat digiring petugas menuju mobil tahanan di area Gedung Utama Kejagung, sosok yang pernah memimpin penanganan berbagai megaskandal korupsi ini melancarkan kritik tajam yang menelanjangi internal lembaganya sendiri. Di hadapan kilatan kamera wartawan, Febrie menegaskan bahwa tindakan penahanan terhadap dirinya sangat terburu-buru dan tidak didasari kecukupan alat bukti yang valid secara yuridis.
“Hari ini saya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Padahal, dalam diskusi dengan jaksa pemeriksa, jelas bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi. Menurut saya, ini belum cukup untuk penahanan,” tegas Febrie sebelum memasuki mobil tahanan.
Ia menilai keputusan menjebloskannya ke sel tahanan lebih bernuansa politis dan kental akan pemaksaan kehendak ketimbang murni penegakan hukum yang objektif.
“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Tapi saya merasa memang ini adalah bentuk kriminalisasi,” tambahnya.
Serangan paling menohok dari Febrie tertuju pada mekanisme kerja tim penyidik. Berbekal rekam jejak kepemimpinannya di Gedung Bundar—sebutan untuk Kantor Jampidsus—Febrie membandingkan secara kontras prosedur baku yang seharusnya dijunjung tinggi dengan praktik yang kini menimpanya.
Menurut Febrie, penetapan status tersangka hingga tindakan penahanan tidak boleh dilakukan serampangan. Seluruh instrumen bukti wajib dikonfirmasi dan diperdalam tanpa celah, sementara gelar perkara (ekspose) harus dilakukan berulang kali demi menjamin objektivitas. Bagi Febrie, penahanan adalah langkah terakhir (ultimum remedium) yang hanya boleh diambil ketika pembuktian sudah benar-benar solid.
“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan ekspose. Baru setelah kita yakin ini tidak zalim, barulah kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan,” sindir Febrie tajam, menyoroti pengabaian asas kehati-hatian dalam kasusnya.
Meski menuding adanya rekayasa perkara yang dipaksakan oleh pimpinan, Febrie menegaskan tidak akan melarikan diri dari gelanggang pertarungan hukum. Ia menyatakan bakal tetap kooperatif dan siap membongkar ketidaklayakan kasus ini di persidangan.
Penahanan mantan petinggi penegak hukum ini mendistorsi kepercayaan publik, sekaligus menandai babak baru pertarungan sengit antar-elite yang kini menjadi ujian berat bagi transparansi di tubuh Kejaksaan Agung. ***