Sasar Kantor Hukum hingga Depok, Tim 9 Kejagung Sisir Aset Korporasi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

KABARPEMUDA.id  — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kian memperketat cengkeraman penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah (FA). Mengawali Agustus 2026, Tim Penyidik Khusus (Tim 9) melancarkan manuver ganda: mendalami keterangan saksi kunci sekaligus menyisir jejak aset melalui penggeledahan maraton di wilayah Jakarta Selatan hingga Depok.

Hingga Senin (3/8), Tim 9 telah mencecar empat saksi kunci dari sektor swasta berinisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan intensif ini difokuskan untuk membongkar anatomi perkara serta merunut alur aliran dana hasil kejahatan asal (predicate crime).

Secara paralel, penggeledahan skala besar diresosialisasi ke sejumlah koridor bisnis dan entitas hukum di Jakarta Selatan, antara lain:

Kantor hukum Don Ritto (DR) & Rekan

PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME

Tak hanya ranah korporasi, penyisiran fisik juga merambah kawasan pemukiman di Depok, Jawa Barat, dengan menyasar kediaman Nurman Herin (NH). Langkah taktis ini ditengarai menjadi pilar vital dalam melacak lalu lintas penyembunyian kekayaan tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan pro-justitia ini berjalan ketat sesuai Hukum Acara Pidana guna mengumpulkan alat bukti otentik dan melakukan asset tracing.

“Proses penyidikan dipastikan terus berlangsung secara profesional, independen, dan akuntabel. Kami bergerak penuh kehati-hatian dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai pilar utama penegakan hukum,” tegas Anang.

Manuver agresif Korps Adhyaksa ini sekaligus menepis spekulasi publik dan mempertegas komitmen lembaga dalam mengusut tuntas kejahatan keuangan sistemik tanpa tebang pilih. Kejaksaan Agung memastikan akan terus menyampaikan perkembangan signifikan (progress update) penanganan kasus ini secara transparan kepada publik.*(Guh)

Pos terkait