BANDUNG, KABARPEMUDA.id – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Jawa Barat membutuhkan lebih dari sekadar ketegangan di ruang sidang. Diperlukan kolaborasi taktis dan sinergi harmonis antara aparat penegak hukum dan insan pers sebagai pilar pengawas publik.
Kesadaran tersebut mengemuka dalam Diskusi Senja bertajuk “Peran Media dan Jurnalis dalam Pemberantasan Korupsi Saat Ini untuk Kemajuan Bangsa dan Negara”. Forum reflektif yang digagas Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI), Kaukus Jurnalis Demokrasi Jabar, dan Forum Jurnalis Jabar ini berlangsung khidmat di Hotel UTC Unpad, Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bandung, Senin petang.
Diskusi strategis ini menghadirkan jajaran pakar lintas sektor, mulai dari akademisi, kepolisian, hingga praktisi hukum senior.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., memaparkan dinamika penegakan hukum perkara korupsi di wilayah Jawa Barat. Sepanjang tahun 2022, Polda Jabar mencatat 12 perkara korupsi enam di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan (P-21), tiga kasus berstatus Tahap I, dan tiga sisanya masih dalam tahap penyidikan mendalam.
Memasuki tahun 2026, kepolisian kembali membongkar delapan kasus tindak pidana korupsi baru, dengan tiga perkara di antaranya kini dalam penanganan intensif tim penyidik.
“Penanganan kejahatan kerah putih membutuhkan napas panjang, alokasi sumber daya yang tidak sedikit, serta komitmen kolektif. Di sinilah peran masyarakat dan media menjadi vital untuk mengawal proses hukum agar tetap pada relnya,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Media sebagai Benteng Demokrasi
Dari sudut pandang teoritis, Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Muradi, S.S., M.Si., M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa media massa mengemban empat fungsi fundamental dalam ekosistem demokrasi:
Pengawas Publik
Penentu Agenda
Penyedia Akuntabilitas
Pencipta Efek Kepentingan Publik
Prof. Muradi mengingatkan agar media tidak sekadar menjadi penyalur berita yang pasif, melainkan aktif mengawasi aliran anggaran negara (follow the money). Di tengah gempuran arus informasi digital yang kerap mengaburkan batas antara fakta dan disinformasi, jurnalisme investigasi berkedalaman (in-depth investigation) menjadi benteng terakhir kebenaran publik.
Advokat senior Jawa Barat, Kuswara S. Taryono, S.H., M.H., menggarisbawahi besarnya risiko keselamatan yang membayangi kerja-kerja jurnalistik mulai dari teror psikososial, perusakan alat kerja, hingga ancaman fisik.
Kuswara menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh perisai hukum berlapis: konstitusi, Undang-Undang Pers, hingga hak tolak perlindungan kerahasiaan narasumber. Beliau mendesak insan pers untuk tidak ragu memproses hukum setiap bentuk intimidasi.
Di sisi lain, organisasi kewartawanan seperti PWI didorong untuk memperketat pembinaan internal serta menertibkan legalitas identitas profesi guna menjaga marwah pers dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sejalan dengan hal tersebut, praktisi hukum Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., merinci tiga peranan krusial yang dipegang oleh insan pers dalam meretas mata rantai korupsi:
Membongkar skandal korupsi tersembunyi melalui konsistensi in-depth reporting berbasis data yang sahih.
Menjaga transparansi serta integritas kinerja lembaga publik dan aparat penegak hukum secara berkelanjutan.
Membangun kesadaran kritis masyarakat serta menanamkan budaya integritas sejak dini.
“Kerja jurnalistik yang presisi tidak hanya menciptakan tekanan moral bagi pemangku kebijakan, tetapi juga menyelamatkan potensi kebocoran uang negara demi kesejahteraan rakyat,” tegas Yopi.
Di akhir paparan, Dr. Yopi Gunawan turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya ruang diskusi reflektif ini, sekaligus menyampaikan dukungan atas pencalonan Tantan Sultan menuju kursi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat.
Melalui visi “PWI Jabar Istimewa”, momentum ini diharapkan mampu melahirkan kepemimpinan yang progresif, adaptif terhadap transformasi digital, serta mampu membawa era baru pers Jawa Barat yang lebih berintegritas, kredibel, dan berdaya guna bagi masyarakat.***





