Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian Bayar Berapa?

KABARPEMUDA.id – Pembuatan surat keterangan atau laporan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian tidak dipungut biaya alias gratis. Anda tidak perlu membayar uang sepeser pun saat mengurus dokumen ini di kantor polisi.

Ketentuan Pengurusan Surat Kecelakaan
Tanpa Biaya: 

Layanan pembuatan laporan polisi dan surat keterangan kecelakaan resmi di kantor kepolisian bersifat cuma-cuma.

Fungsi Utama: 

Surat ini sangat penting dan menjadi syarat wajib untuk mengurus klaim asuransi kesehatan atau santunan, seperti klaim ke Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.

Waspada Pungli: 

Jika ada pihak yang meminta bayaran atau pungutan liar saat Anda mengurus surat tersebut, Anda berhak menolak dan melaporkannya.

Sumber: AI / Selasa 4 Agustus 2026 Pukul 18.25 WIB

Pos terkait