Satreskrim Polrestabes Bekuk 2 Pelaku Begal di Kota Bandung, Salah Satunya Residivis

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung dalam konferensi pers pengungkapan kasus begal di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (15/2/2023)

KABARPEMUDA.id–Unit Reskrim Polsek Lengkong bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap residivis pelaku kejahatan begal di Kota Bandung.

“Saat melakukan aksi begalnya, kedua pelaku berhasil merampas ponsel milik seorang warga,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung dalam konferensi pers pengungkapan kasus gagal di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (15/2/2023).

Bacaan Lainnya

Dua orang begal yang diamankan yakni ON dan CA. Keduanya kedapatan sedang melakukan begal atau merampas ponsel korban yang terjadi di Jalan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung pada Selasa (13/12/2022).

Korban pun melaporkan apa yang sudah terjadi kepada polisi. Setelah menerima laporan, polisi pun langsung melakukan penyelidikan terkait aksi begal tersebut.

Kapolrestabes menjelaskan, bahwa saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku mencoba kabur. Terpaksa Polisi pun memberikan tindakan tegas dengan menembak bagian betis kanan pada tersangka ON.

“Pelaku ON diketahui merupakan seorang residivis,” ucapnya.

Menurut pengakuan tersangka, papar Aswin bahwa ON sudah tujuh kali ditangkap dalam perkara yang sama. Aksi pembegalannya pun terbilang sadis dan berbahaya.

Saat mereka beraksi, kedua pelaku ini kerap kali membekali diri dengan senjata tajam. Senjata itu dipakai pelaku untuk mengancam dan melukai korban.

“Barang bukti yang kami amankan satu pisau dapur, beberapa ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya,” jelasnya.

Aswin menegaskan bahwa kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-1e, 2e, dan 4e KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Pos terkait