Sidak Pasar di Sumedang, BPKN RI Temukan Produk Tak ber- SNI dan Makanan Tak Halal Dijual

KABARPEMUDA.id–Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), M.Mufti Mubarok yang didampingi oleh Sekretaris BPKN RI, Mulyani bersama jajarannya, Kepala Bidang Perdagangan Sumedang, R. Somali melakukan sidak ke pasar moderen dan pasar tradisional di Kabupaten Sumedang. Kamis (6/4/2023)

Dalam kunjungan sidak ke pasar modern Griya Sumedang, Asia Plaza Sumedang, dan pasar Rakyat Sumedang. Dalam kesempatan tersebut rombongan BPKN selain memeriksa ketersediaan bahan kebutuhan pokok (sembako) juga barang (produk) elektronik, dan harga-harga kebutuhan.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Wakil Ketua BPKN-RI M.Mufti Mubarok kepada kabarpemuda.id usai sidak mengatakan bahwa sidak yang dilakukan ke pasar tradiaional dan pasar modern ini dalam rangka program (BPKN -RI) untuk memastikan ketersediaan bahan pokok selam bulan puasa hingga hari raya Idul Fitri 1444 H.

Dalam kesimpulannya, sidak di pasar tradiosional tidak ada persoalan, termasuk harga beras, harga gula, harga telor masih kondisi stabil, namun disalah satu toko untuk sampling minyak masih ada kelangkaan dan yang lainnya masih dalam keadaan stabil, baik ketersediaan barang maupun kestabilan harga.

“intinya masyarakat khususnya di Sumedang, masih dapat berbelanja dengan harga terjangkau dan sesuai dengan kebutuhannya,” tuturnya.

Muthfi menambahkan bahwa untuk yang masih ada kelangkaan, ini menjadi laporan kepada pemerintah bahwa agar segera dapat dipenuhi/ distribusikan, karena semua itu yang menentukan adalah Negara.

“Harapan kami ketersediaan bahan pokok beserta harganya tetap stabil hingga -2 H Jelang Idul Fitri dan tidak ada lonjakan harga serta pemerintah dapat menjamin tidak ada pasokan yang tidak tercukupi,” ungkapnya.

Ditemukan Mi Instan Tak Halal

Dikatakan Mufti terkait adanya temuan produk yang tidak memenuhi standar atau yang tidak ber SNI, ini akan dilakukan pelarangan untuk dijual, apalagi hal itu berkaitan dengan produk dari luar negeri.

“Dalam produk makanan, kami masih menemukan Mi Korea yang dilarang beredar karena mengandung babi,” ujar Mufti.

Dirinya berharap bahwa Mi Korea tersebut harus dijual terpisah, mengingat di Sumedang ini mayoritas penduduknya muslim.

“Pihak penjual harus bisa memisahkan mana yang tidak berlebel halal, nantinya akan menjadi laporan kepada pemerintah dan pihak kami,” katanya.

Berharap kepada para produksi, ritel agar tetap memperhatikan legalitas SNI termasuk lebel Halal yang terdapat pada kemasan makanan, hal ini guna menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen ketika digunakan.***

Pos terkait