KABARPEMUDA.id– Bertempat di Ruang Sidang III PN Tindak Pidana Korupsi Bandung, 4 orang saksi kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 pada dinas PUPR kabupaten Sumedang pada Rabu (29/3/2023).
Majelis Hakim pada lanjutan Sidang kasus korupsi peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 dipimpin oleh Eman Sulaeman SH.,MH., membuka sidang pada pukul 09.15 WIB.
Keempat orang Saksi yang dihadirkan merupakan pegawai di lingkungan PUPR kabupaten Sumedang. Mereka dihadirkan dengan kapasitas masing-masing dalam hal pra pelaksanaan kegiatan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi pada Dinas PUPR kabupaten Sumedang tahun 2019.
Andri Heryanto ST, dan Gani Hailani Sukmajaya merupakan staf pada Seksi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas PUPR kabupaten Sumedang. Sedangkan, Aceu Sridewi dan Ahmad Yusuf merupakan Pokja Panitia Pemilihan Barang dan Jasa (PPJB) Kabupaten Sumedang.
Masing-masing saksi menjawab pertanyaan dari JPU yang diwakili oleh Kepala Sub Anggiat Sautma SH., Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Sumedang.
Semuanya Normatif
Pertanyaan yang disampaikan oleh JPU bersifat normatif dan penegasan kepada para saksi terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh para saksi beberapa waktu lalu.
Pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan munculnya KAK dan HPS dalam dokumen lelang. Selain itu pula JPU menanyakan perihal pemberi kewenangan Saksi dalam hal memunculkan dokumen tersebut.
Kedua saksi yaitu, Andri Heryanto dan Gani Hailani Sukmajaya merupakan bawahan dari terdakwa Hari Bagja dalam menjalankan tugasnya untuk pelaksanaan penetapan dokumen pemenang lelang ataupun penunjukan langsung.
Dalam kerjanya, kedua saksi memaparkan bahwa apa yang dilakukannya semua sesuai dengan perintah dari Hari Bagja.
Saat ditanya perihal adanya paksaan dalam hal pemenang lelang pekerjaan, para saksi menjawab dengan tegas tidak pernah ada perintah dari Hari Bagja memenangkan salah satu perusahaan pun.
“Semuanya berjalan biasa saja, tidak ada paksaan dari Pak Hari yang sifatnya mengarahkan pada salah satu perusahaan,” ujar Andri.
Adapun HPS yang diberikan oleh Hari Bagja, itu merupakan file contoh tahun sebelumnya yang diterima Andri sebagai acuan satuan pekerjaan untuk perencana.
“Kalau HPS itu dasarnya dari Peraturan Bupati, sehingga tidak mungkin ditambah. Dan, semua orang dapat mendownload nya ” ungkap Andri.
Tiba gilirannya, Penasehat Hukum terdakwa Deni Rifdriana, mantan Kabid Bina Marga Kabupaten Sumedang, Leonardo Sitepu, SH. melalui Rizal menanyakan kepada para saksi Ikhwal rangkaian tugas dan tanggung jawab masing-masing Saksi.
Andri Heryanto, saat itu dicecar dengan beberapa pertanyaan berkaitan dengan kewenangannya dalam hal Akun, KAK dan HPS.
Andri menjawab seperti apa yang telah disampaikan sebelumnya bahwa Akun terdakwa Hari Bagja yang digunakan oleh dirinya sudah atas persetujuan dari Hari Bagja dan perintah darinya.
Saat Kedua saksi yang merupakan Seksi Perencanaan PUPR, ditanya perihal pemberian uang dari Hari Bagja, Keduanya menyatakan pernah diberi beberapa kali kisarannya sebesar Rp 500 ribuan.
Kedua Saksi kembali diberi pertanyaan oleh Leonardo Sitepu SH., berkaitan dengan sejumlah uang yang diperuntukkan penggandaan dokumen.
“Uang itu memang diberikan untuk penggandaan dokumen, membeli kertas, penjilidan dan operasional, ” ujar Gani yang merupakan Sukwan pada Dinas PUPR kab.Sumedang.
Ditegaskan Gani bahwa selama mengerjakan tugas di lingkungan PUPR Sumedang tidak pernah ada yang mengintimidasi dirinya dari atasan perihal penunjukan pemenang lelang.
Tak Ada Ketua Pokja
Tiba giliran Kedua Saksi dari Pokja yaitu. Aceu Sridewi dan Ahmad Yusuf mendapatkan pertanyaan dari Penasehat Hukum para Terdakwa.
Leonardo Sitepu SH., melalui Rizal menanyakan perihal latar belakang pemilihan kedua saksi ditunjuk sebagai Pokja pada pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi 2019.
Aceu Sridewi mengaku bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya itu, semua berlaku normatif saja, dimana setiap para peserta lelang diharuskan memenuhi persyaratan yang telah tercantum dalam dokumen LPSE.
Aceu juga menyatakan bahwa selama mengerjakan tugas di Pokja itu, satu sama lain tidak bertemu, adapun dalam pemilihan pemenang lelang pekerjaan, itu sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku di LPJB.
Keterangan yang sama disampaikan pula oleh Saksi Ahmad Yusuf.
Saat ditanya perihal adakah struktur dalam Pokja tersebut, Aceh dan Yusuf mengatakan tidak ada.
“Adapun Pak Budi Rahayu yang dianggap telah lebih senior dalam pekerjaan itu, semata-mata dianggap sebagai Ketua oleh kami,” ujar Aceh yang diamini oleh Ahmad Yusuf.
Dijelaskan oleh Ahmad Yusuf bahwa dalam penentuan pemenang, tidak pernah ada arahan apapun dari Budi Rahayu.
“Pak Budi selalu mengatakan bahwa dalam pekerjaan yang dilakukan oleh Pokja semuanya harus profesional,” tegasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi tersebut berakhir pada pukul 12.15 WIB.
Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman SH MH., mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan. Namun sebelum ditutup, Kuasa Hukum Deni Rifdriana menyampaikan surat dari Bupati Sumedang terkait Penangguhan Penahanan kepada para terdakwa.***