KABARPEMUDA.id–Ada pemandangan berbeda pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 pada Dinas PUPR kabupaten Sumedang yang berlangsung pada Rabu (29/3/2023).
Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.15 WIB di ruang sidang III Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung itu tampak dipenuhi para pengunjung.Hal itu tentunya tidak biasa dari sidang sebelumnya.
Sidang kali ini ternyata diikuti oleh mahasiswa fakultas Hukum yang tertarik mengikuti Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Dinas PUPR kabupaten Sumedang.
Yang lebih menarik adalah hadirnya sejumlah pejabat dan pegawai lingkungan Dinas PUTR Sumedang yang dipimpin langsung oleh Plt.Kepala Dinas PUTR Sumedang, Nasam, SE.,Ak. yang juga sebagai Kepala Inspektorat kabupaten Sumedang.
Sepanjang sidang tampak mereka memperhatikan dengan seksama jalannya sidang itu.
Setelah sidang selesai pada pukul 12.20 WIB sebelum meninggalkan ruangan, tampak mereka (pegawai PUTR) menyalami dan memeluk mantan Kadis PUTR Sumedang, Deni Rifdriana dan ketiga terdakwa lainnya.
Suasana terasa haru, Terdakwa Deni, Budi dan Hari tampak berjalan menuju pintu keluar ruangan menuju ruang tahanan sementara di PN Tipikor Bandung.
Sekadar Motivasi
Saat kabarpemuda.id melakukan wawancara singkat di halaman gedung PN Tipikor, Nasam, SE.Ak tidak banyak memberikan keterangan terkait kehadiran dirinya dan sejumlah pegawai PUTR Sumedang.
Menurutnya, ini adalah bentuk solidaritas dan memotivasi untuk semua, baik untuk rekan yang saat ini tengah bersidang maupun bagi rekan yang diluar sidang.
“Tidak ada yang aneh menurut saya, kami hanya memberikan dukungan moril saja,” ungkapnya.
Saat ditanya perihal hal pokok yang diperoleh dari perjalanan sidang itu, Nasam kembali menekankan bahwa pada prinsipnya Seluruh aktivitas pekerjaan itu satu harus sesuai spek. “Saya sudah sampaikan kepada seluruh pelaksana bahwa Pekerjaan dilapangan harus sesuai dengan spek yang ada,” ujarnya.
Dikatakan Nasam juga berkaitan dengan Sewa Bendera, dirinya menegaskan hal itu tidak diperkenankan.
Adapun hal-hal lain lebih jauh tanggapannya tentang perjalanan sidang kasus ini, Ia menyatakan “No Komen” sebab tidak terlalu detail mengetahuinya.***