KABARPEMUDA.ID – Pembina Gelap Nyawang Nusantara (GNN), Asep Riyadi mengapresiasi langlah Kejari Sumedang soal penetapan 5 tersangka tindak pidana korupsi di Obyek Tol Cisumdawu.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejari Sumedang yang berani membuka praktek-praktek mafia tanah di Wilayah Kabupaten Sumedang,” katanya, Sabtu (20/7/2024).
Selama ini, menurutnya, kasus tersebut sukar di bongkar baik motif dan modusnya.
Menurut dia, mafia tanah bermain di celah-celah lemahnya moral aparatur negara yang membidangi pertanahan.
Bahkan, buruknya sumber data otentik atas kepastian hukum atas hak serta riwayat tanah yang ada di pemerintah, baik di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Ditingat Desa/Kelurahan.
“Terlepas dari ini semua, saya berharap proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, tidak hanya berhenti di 5 orang tersangka saja,” ujarnya.
Karena, yang namanya mafia tanah itu acap kali melibatkan puluhan orang dan banyak Institusi terkaitnya.
“Semoga saja apa yang sudah di mulai ini, bisa terus di tuntaskan sampai semua pelaku yang terlibatnya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar dia.
Jangan sampai, kata Asep, ada indikasi para penjahatnya bisa terlepas dari pertanggungjawaban hukum.
Biasanya, melakukan upaya untuk bersepakat dengan para oknun aparat penegak hukumnya, dengan segala cara dan upaya nya, agar mereka bisa lepas dari jerat hukum tersebut.
Sehingga, itu akan mencederai proses keberhasilan yang sudah di capai sekarang ini.
Ia berharap agar dugaan puluhan orang yang terlibat agar segera di proses hukum.
“Pastinya dalam proses penetapan UGR senilai 329,7 M itu, ada tahapan yang dilalui dan melibatkan banyak tangan-tangan jahat dari para mafia tanah dan koloninya untuk bisa membobol UGR senilai 329,7 M tersebut,” tambahnya.
Menurut Asep, ini belum termasuk kalau ditambah dengan kejahatan perpajakannya (patut di duga adanya upaya penggelapan pajak.
Karena pemegang HGB dari sejak mendapatkan HGB dari proses PMH tersebut Tahun 2016 sd saat ini, belum pernah melakukan pembayaran pajaknya atas nama Badan Hukumnya secara utuh dan benar untuk luasan 60 Ha sesuai HGB nya). Dalam Dugaan TPPU nya dari mendapatkan SHGB dengan proses PMH tersebut.
Asep Riyadi pun menambahkan, pihak pemegang HGB sudah melakukan penghimpunan dana dari para pihak pembeli rumah dan kavling di obyek lahan SHGB tersebut, serta dugaan salah bayar kepada masyarakat yang di duga sudah terjadi di sekitar Obyek lahan tersebut, yang Nilainya Mencapai +/- 110 M.
“Sekali lagi terima kasih saya ucapkan kepada Kejaksaan Negeri Sumedang, semoga di Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI yang ke 64 ini, bisa memberikan suatu kesuksesan dalam pemberantasan mafia tanah di wilayah Sumedang, Salam Tegak Lurus,” tutupnya. ***





