Waspadai Jajanan Chiki Ngebul, Kemenkes Sebar Surat Edaran

Ilustrasi chiki ngebul, yang berbahaya membuat Kemenkes keluarkan surat edaran

KABARPEMUDA.id—Sehubungan adanya kasus “Chiki Ngebul” yang tengah merengut 28  korban di Tasikmalaya dan Bekasi Jawa Barat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui surat edaran nomor  SR.01.07/III.5/154/2023 yang ditandatangani Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg. Yuli Astuti Saripawan, M.Kes., meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) di kabupaten/kota untuk segera melapor jika menemukan kasus keracunan jajanan chiki ngebul tersebut.

Sehubungan dengan adanya laporan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan akibat konsumsi jajanan Chiki berasap Nitrogen (Chiki Ngebul) di wilayah provinsi Jawa Barat, maka Kemenkes perlu melakukan fungsi pemantauan.

Bacaan Lainnya

Kemenkes RI meminta kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai mengonsumsi jajanan nitrogen. Hal ini seiring dengan laporan korban terkait keracunan chiki ngebul berasap nitrogen di Jawa Barat.

Dalam keterangannya Kamis (5/1/2023) lalu Kemenkes RI mengimbau agar seluruh dinas kesehatan baik di provinsi maupun kabupaten/kota segera melakukan respons cepat jika ditemui kasus serupa. Dinas kesehatan dan fasilitas kesehatan diminta langsung melapor ke kontak Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Rujukan di pelayanankesehatan.rujukanlain@gmail.com.

“Saat ini, pemerintah setempat terus memantau laporan kemungkinan jika korban keracunan terus bertambah. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit agar melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajanan chiki ngebul,” ujar Yuli.

Polda Jabar Gandeng BPOM

Berkaitan dengan kasus chiki ngebul tersebut, Polda Jawa Barat merespon hal itu dan berjanji akan melakukan pengawasan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menyatakan bahwa pihak Polda Jabar akan menggandeng BPOM dan dinas terkait di tingkat kabupaten/kota terkait permasalahan keracunan jajanan chiki ngebul tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo

“Akan kita koordinasikan dengan Dinkes dan juga BPOM untuk mendukung pengawasan jajanan itu,” katanya yang dihubungi melalui WhatsApp pada Sabtu (7/1/2023).

Ibrahim menambahkan bahwa jajaran polisi akan menindaklanjuti bila ditemukan ada laporan dan unsur pidana dalam kasus anak yang keracunan akibat mengkonsumsi chiki ngebul.

“Kita merespons jika ada laporan dan jika ada unsur pidananya maka akan kita proses, untuk teknisnya akan kita koordinasikan nanti,” tegasnya.

Pihaknya meminta kepada masyarakat terutama orangtua agar turut mengawasi putra-putrinya dalam mengkonsumsi jajanan.

Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Jabar, Ryan Bayusantika Rustandi mengungkapkan, kasus tersebut diketahui terjadi di dua tempat yakni Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa 15 November 2022 dan Kota Bekasi pada Rabu 21 Desember 2022.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, jajanan yang juga dikenal dengan istilah keren ice smoke itu tercatat telah memakan 28 korban yang semuanya anak-anak.

Ryan juga mengatakan, anak-anak yang keracunan akibat mengonsumsi ciki ngebul rata-rata berusia 4 hingga 13 tahun atau berada pada jenjang TK hingga SMP. “Yang di Tasikmalaya, juga sama usianya kecil-kecil. Yang mengonsumsi ciki, yang paling tuanya ada 13 tahun, sisanya di bawah 10 tahun,” tukasnya.***

Pos terkait