KABARPEMUDA.id–Pemerintah Kabupaten Sumedang bekerja sama dengan Badan pengawasan dan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Aula Tampomas, Sabtu (8/4/2023).
Workshop secara resmi dibuka oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir dsn diikuti para kepala perangkat daerah, Camat, dan 270 orang Kepala Desa baik secara langsung maupun Daring.
Kegiatan ini melibatkan narasumber dari Komisi XI DPR RI, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, KPPN Sumedang dan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat.
Koordinator Pengawas BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat Risnandar menyampaikan, workshop bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pegawai Pemda dan para perangkat desa dalam mengelola keuangan desa.
Selain itu, pelaksanaan workshop juga dilatarbelakangi pula oleh perlunya upaya pengawalan dan pengawasan kolaboratif atas akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
“Kegiatan ini bertujuan mendorong penguatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan keuangan desa agar transparan dan akuntabel serta mendorong pembangunan SDM di desa,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir memandang workshop tersebut sebagai sebuah ikhtiar agar Dana Desa benar-benar dikelola dengan baik agar berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Ini ikhtiar kita bersama agar Dana Desa dikelola dengan baik, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Dony.
Apalagi, kata bupati, saat ini Sumedang memiliki SAKIP Desa dengan berorientasi pada hasil dan berbasis kinerja dengan menyasar terhadap tiga indikator utama atau IKU.
“IKU nya ada tiga yaitu menurunkan kemiskinan dan stunting serta meningkatkan indeks kepuasan masyarakat. Inilah sebuah inovasi yang alhamdulillah telah menjadikan Sumedang pelayanannya menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, ditandatangani nota kesepakatan antara Pemkab Sumedang dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Ruang lingkup nota kesepakatan ini berupa, pemberian jasa jaminan dan konsultasi yang meliputi kegiatan pengelolaan dan penataan usaha keuangan dan aset barang desa, pengembangan dan implementasi teknologi informasi pada sistem pengelolaan keuangan dan aset, pengembangan penyelenggaran sistem pengendalian intern pemerintah, manajemen resiko, indeks efektifitas pengendalian korupsi dan kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah.***