2 Terdakwa Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dodong Iman Rusdani, SH, MH., membacakan vonis untuk kedua terdakwa Heru Heryanto dan Asep Darajat dalam sidang lanjutan Kasus Korupsi pada peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, Sumedang tahun 2019 di Bandung Rabu (18/1/2023)

KABARPEMUDA.id—Sidang lanjutan kasus proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang 2019, memasuki babak putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Dodong Iman Rusdani, SH, MH., yang kali ini hanya didampingi oleh satu hakim anggota saja, berlangsung di Ruang Sidang II Wirjono Projodikoro di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu (18/1/2023)

Sidang kali ini mendengarkan putusan majelis Hakim terhadap kedua terdakwa yaitu Heru Heryanto, selaku Direktur PT.MMS dan Asep Darajat selalu PPK pada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang.

Bacaan Lainnya

Sebelum pada materi, majelis hakim meminta pertimbangan dahulu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum, kedua terdakwa dan juga wartawan yang hadir, apakah sidang dapat dimulai, mengingat majelis hakim hanya 2 orang saja. Seluruh hadirin menyatakan tidak berkeberatan, dan akhirnya sidangpun dimulai.

Hakim Dodong Iman Rusdani, terlihat membacakan secara singkat putusan pengadilan setebal 654 halaman itu. “Mengingat bahwa seluruhnya 654 halaman, saya akan membacakan pokok dari putusan tersebut,” ujar Hakim Dodong.

Pada kedua terdakwa seperti apa yang telah dituntut oleh JPU yang sebelumnya menjerat dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat 2 Undang-Undang No20  Tahun 2001 jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 menuntut 2 tahun penjara da denda sebesar Rp. 100 juta

Setelah menimbang dan memperhatikan jalannya masa persidangan, dan juga pembelaan para terwakwa, majelis hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan memvonis keduanya dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan, artinya 6 bulan lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU.

Paska menyampaikan vonis, Ketua majelis hakim, Dodong Iman Rusdani bertanya kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU tentang vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa.

Untuk vonis itu, terdakwa Heru Heryanto selaku Direktur PT.MMS menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU. Sedangkan untuk terdakwa Asep Darajat PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, menyatakan menerima atas putusan hakim.

Sementara itu, setelah membacakan vonis dan mendengarkan jawaban dari kedua terdakwa dan JPU Hakim Dodong Iman Rusdani menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Jadi begitu ya, sebelumnya saya juga barusan mendengarkan kasus tipikor dari daerah lain tentang pembagian uang uantuk si A 10%, si B 10% dan akhirnya pelaksana proyek melakukan tindakan pengurangan spek dalam pengerjaannya,” terang Hakim Dodong.

Usai Sidang

Dirinya juga menyesalkan perilaku ini terus berulang, namun menurutnya dengan vonis yang telah diberikan semoga menjadi pembelajaran bagi semua, dan berharap kejadian ini tidak teerulang.

Sementara itu, usai sidang, Kuasa hukum terdakwa Heru Heryanto selaku Direktur PT.MMS menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan kliennya beserta keluarganya tentang putusan majelis hakim.

“Upaya hukum yang dilakukan oleh kita sudah, meskipun tidak merubah tuntutan jaksa, kaitan dengan tuntutan subsider tadi, mungkin upaya hukum lain akan kita bicarakan dahulu dengan pihak kliennya mungkin hingga satu atau dua minggu,” terang Supriadi Kuasa hukum Heru Heryanto.

Sedangkan Kuasa hukum Asep Darajat mengatakan bahwa vonis yang diberikan oleh hakim hanya mengurangi sedikit saja dari tuntutan jaksa, namun apa boleh buat kliennya sudah menerima dengan putusan hakim tersebut.

“Ya apa boleh buat ya, mungkin pak Asepnya sudah lelah barangkali,” ujar Idar kuasa hukum Asep Darajat.***

Pos terkait